Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Juli, TKI Boleh ke Jordania Lagi

Kompas.com - 29/06/2009, 15:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) kembali membuka penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Jordania akhir Juli 2009. Pemerintah mengambil langkah ini setelah ada kesepakatan soal penggunaan visa ke negara itu.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Depnakertrans Abdul Malik Harahap mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Jordania telah meneken nota kesepahaman alias MoU soal penempatan TKI di Jordania, Sabtu (27/6) di Nusa Dua, Bali. "Dengan MoU ini, penempatan dan perlindungan TKI, khususnya pembantu rumah tangga di Jordania dapat lebih terjaga," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (28/6).

Dengan kesepakatan terakhir ini, setiap TKI yang akan berangkat ke Jordania wajib mengurus visa ke Jordania terlebih dulu di Jakarta. Artinya, penggunaan visa on arrival atau visa kunjungan untuk bekerja di Jordania sudah tak berlaku lagi.

Menurut Abdul, pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, keberadaan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Jordania lebih terpantau. Pasalnya, menurut catatan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Jordania, dari 300.000 WNI yang menjadi TKI di sana, yang mengantongi visa bekerja hanya 10-15 persen.

Pemerintah Indonesia dan Jordania juga menyepakati sejumlah hal. Pertama, TKI di Jordania mendapat libur satu hari dalam satu pekan. Kedua, ada asuransi bagi TKI, baik selama di Indonesia, maupun saat sudah berada di Jordania.

Abdul Malik menjelaskan, dua negara menyepakati pula pembentukan komite bersama antara Perburuhan Jordania dan KBRI Jordania dalam menentukan cara penyelesaian proses penempatan dan perlindungan TKI di Jordania. Juga disepakati bahwa seluruh biaya penempatan TKI ditanggung oleh pengguna.

Selain itu, kedua negara juga sepakat menindak tegas agensi dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang melanggar sesuai peraturan perundangan yang berlaku di negara masing-masing.

Sebagai tindak lanjut kesepakatan Nusa Dua, Pemerintah Indonesia dan Jordania bakal membentuk joint working group yang akan mengadakan pertemuan berkala untuk menyelesaikan berbagai masalah dan kendala yang terjadi dalam pelaksanaan kesepakatan ini.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, perbaikan kerja sama penempatan TKI terkait dengan amanat UU No. 39/ 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI di luar negeri. Salah satunya, penempatan TKI hanya dapat dilakukan dengan negara yang telah membuat MoU dengan Pemerintah RI. (Martina Prianti/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com