Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Juli, TKI Boleh ke Jordania Lagi

Kompas.com - 29/06/2009, 15:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) kembali membuka penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Jordania akhir Juli 2009. Pemerintah mengambil langkah ini setelah ada kesepakatan soal penggunaan visa ke negara itu.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Depnakertrans Abdul Malik Harahap mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Jordania telah meneken nota kesepahaman alias MoU soal penempatan TKI di Jordania, Sabtu (27/6) di Nusa Dua, Bali. "Dengan MoU ini, penempatan dan perlindungan TKI, khususnya pembantu rumah tangga di Jordania dapat lebih terjaga," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (28/6).

Dengan kesepakatan terakhir ini, setiap TKI yang akan berangkat ke Jordania wajib mengurus visa ke Jordania terlebih dulu di Jakarta. Artinya, penggunaan visa on arrival atau visa kunjungan untuk bekerja di Jordania sudah tak berlaku lagi.

Menurut Abdul, pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, keberadaan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Jordania lebih terpantau. Pasalnya, menurut catatan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Jordania, dari 300.000 WNI yang menjadi TKI di sana, yang mengantongi visa bekerja hanya 10-15 persen.

Pemerintah Indonesia dan Jordania juga menyepakati sejumlah hal. Pertama, TKI di Jordania mendapat libur satu hari dalam satu pekan. Kedua, ada asuransi bagi TKI, baik selama di Indonesia, maupun saat sudah berada di Jordania.

Abdul Malik menjelaskan, dua negara menyepakati pula pembentukan komite bersama antara Perburuhan Jordania dan KBRI Jordania dalam menentukan cara penyelesaian proses penempatan dan perlindungan TKI di Jordania. Juga disepakati bahwa seluruh biaya penempatan TKI ditanggung oleh pengguna.

Selain itu, kedua negara juga sepakat menindak tegas agensi dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang melanggar sesuai peraturan perundangan yang berlaku di negara masing-masing.

Sebagai tindak lanjut kesepakatan Nusa Dua, Pemerintah Indonesia dan Jordania bakal membentuk joint working group yang akan mengadakan pertemuan berkala untuk menyelesaikan berbagai masalah dan kendala yang terjadi dalam pelaksanaan kesepakatan ini.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, perbaikan kerja sama penempatan TKI terkait dengan amanat UU No. 39/ 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI di luar negeri. Salah satunya, penempatan TKI hanya dapat dilakukan dengan negara yang telah membuat MoU dengan Pemerintah RI. (Martina Prianti/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com