JAKARTA, KOMPAS.com — Lagi-lagi tenaga kerja Indonesia (TKI) disiksa oleh majikannya di Malaysia. Kasus penyiksaan Siti Hajar belum tuntas, kini muncul lagi kasus Modesta Rangga Eka (26). Perempuan asal Kupang ini disiksa majikan perempuan berusia 37 tahun. Tubuh Modesta luka parah. Bahkan, kupingnya pernah diiris. Gaji Modesta selama 19 bulan pun belum dibayar.
Modesta berhasil melarikan diri dari majikannya yang tinggal di Jalan 8, Kampung Baru, Ampang, Malaysia, setelah ditolong tetangga yang iba melihat kondisinya. Tetangga tersebut langsung menelepon polisi. Tak lama kemudian, aparat Kepolisian Diraja Malaysia mendatangi rumah tersebut untuk membebaskan Modesta sekaligus menangkap majikannya.
Modesta mulai bekerja di keluarga tersebut sejak November 2007. Majikannya berulang kali menyiksa Modesta jika menganggap pekerjaannya tidak benar. Akibat penyiksaan bertubi-tubi tersebut, ia mengalami luka parah di bagian telinga, kepala, kaki, dan beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, di bagian kuping masih terdapat luka bekas irisan. Saat mengerebek rumah tersebut, polisi menemukan rotan yang diduga untuk memukuli Modesta.
Saat ini, Modesta dirawat petugas KBRI di Malaysia. "Sudah mulai membaik dari pertama kali ditampung KBRI untuk Malaysia. Waktu itu kondisinya sangat memprihatinkan," tutur juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Tengku Faizayah kepada Persda Network di Jakarta.
Hal senada diungkapkan Direktur Perlindungan WNI di Luar Negeri Departemen Luar Negeri Teguh Wardoyo. "Sudah mendapat penanganan medis intensif oleh dokter-dokter yang ada di klinik khusus milik KBRI. Bekas luka-luka penyiksaan sudah diobati, selain itu KBRI juga melakukan penanganan psikologis," ungkap Teguh.
Dikatakan Teguh, Modesta sudah berada di penampungan TKI di KBRI, untuk di-monitoring dan ditangani secara medis sejak Jumat (26/6). Dikatakannya, hingga saat itu, Modesta masih dalam kondisi terpukul. Namun, Teguh, mengatakan pihak KBRI akan terus berupaya melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memulihkan kondisi Modesta seperti sedia kala. "Semoga secepatnya. Kan dia juga butuh dimintai keterangan untuk perlengkapan berkas," tuturnya.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan, pihak Departemen Luar Negeri (Deplu) terus melakukan koordinasi dengan pihak KBRI di Kuala Lumpur. Termasuk langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh pihak KBRI dan Deplu terhadap majikan Modesta.
"KBRI sudah melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Malaysia. Majikannya Modesta juga sudah diperiksa untuk itu beserta tetangga yang menolong Modesta. Kami harapkan, Kepolisian Malaysia akan membawa hasil yang sesuai dengan yang diharapkan," ujarnya.
Untuk keperluan langkah-langkah hukum tersebut, ditambahkan Teguh, pihak KBRI sudah menyiapkan penasihat hukum yang berasal dari pihak KBRI. "Perwakilan di sana kan sudah ada pengacara. Kita punya beberapa lawyer yang ditempatkan di tiap-tiap KBRI. Lawyer-nya itu, lawyer yang punya lisensi izin praktik di tiap-tiap satu negarah tempat KBRI kita. Ya, yang di Malaysia, yang punya izin praktik di Malaysia," ungkapnya.
Deplu RI, menurut Teguh, juga memberikan sumbangsih untuk Modesta. "Kami akan membantu, mendampingi. Kami juga akan memberikan penerjemah dan memberi nasihat-nasihat. Karena kita di sini mencari keadilan," ujarnya. Teguh mengapresiasi kesigapan pihak KBRI di Kuala Lumpur dalam menyikapi permasalahan yang menimpa Modesta. "Mereka dari awal mengetahui permasalahan, langsung melakukan perlindungan," tambahnya.
Teguh berjanji akan membantu kerja pihak lain untuk memonitor keberadaan-keberadaan TKI yang ada di Malaysia untuk mengupayakan pencegahan meningkatnya kasus-kasus seperti Modesta di kemudian hari. Pihak yang dimaksud adalah Departemen Tenaga Kerja. "Harusnya juga ditanyakan kepada mereka, kerjaan mereka itu apa? Ini kerjaan mereka lho. Mereka dapat anggaran besar hingga milliaran untuk itu," ucapnya.
Sementara itu, untuk Siti Hajar, TKI lainnya yang telah lebih dahulu diketahui mengalami penyiksaan dan sudah ditangani KBRI, Teguh belum dapat memastikan kapan pengembalian Siti Hajar kepada keluarganya. Ini karena, hingga saat itu, Siti Hajar masih dibutuhkan kehadirannya dalam proses hukum yang ditempuh oleh KBRI, terhadap majikannya. (persda network/cr1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.