Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depkeu Bantah Jual Aset Negara

Kompas.com - 01/07/2009, 13:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Keuangan membantah telah melakukan penjualan aset-aset milik negara dalam penerbitan/penjualan surat berharga syariah negara (SBSN) yang dikenal dengan sukuk negara. 

Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z Soeratin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/7), menyebutkan, penerbitan SBSN/sukuk negara dilakukan dengan tidak menjual aset negara. 

UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN telah mengatur pemanfaatan aset negara (barang milik negara/BMN) atau aset SBSN sebagai underlying assets dalam transaksi sukuk negara.

UU itu menetapkan bahwa pemanfaatan aset negara (BMN) atau aset SBSN sebagai underlying assets dalam transaksi sukuk negara didasarkan pada ketentuan, yaitu hanya hak manfaat atas aset SBSN yang dijual/disewakan kepada special puspose vehicle (SPV) yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008.

Selain itu, juga tidak ada pemindahan hak kepemilikan (legal title) BMN, tidak ada pengalihan fisik BMN sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan tugas kepemerintahan, dan aset SBSN bukan sebagai jaminan (collateral).

Saat jatuh tempo sukuk negara atau terjadi default, BMN dimaksud tetap dikuasai Pemerintah berdasarkan purchase & sale undertaking agreement.

Penggunaan BMN sebagai underlying aset penerbitan sukuk negara juga dengan persetujuan DPR, termasuk jumlah SBSN/sukuk negara yang diterbitkan. "Sebagai salah satu aset negara, Gelora Bung Karno sampai dengan saat ini dalam posisi tidak digadaikan, dijual, dan/atau dijaminkan dalam rangka apa pun, apalagi dalam rangka penerbitan sukuk negara," kata Harry.

Sebelumnya, seusai rapat kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa petang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan bahwa aset Gelora Bung Karno tidak pernah dijadikan underlying asset untuk penerbitan sukuk negara. "Gelora Bung Karno tidak dijadikan underlying asset sukuk atau syariah bond. Saya ulangi lagi, Gelora Bung Karno tidak dijadikan boreg (jaminan) untuk syariah bond atau sukuk," katanya.

Sri Mulyani mengatakan, aset Gelora Bung karno yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta, tersebut tetap aman sebagai salah satu properti milik negara dan sama sekali tidak digadaikan. "Gelora Bung Karno tetap aman dalam neraca Pemerintah RI. Jadi, tidak perlu diperdebatkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com