Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dorong Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Kompas.com - 04/09/2009, 08:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Anggaran DPR mendorong pemerintah berani menutup kekurangan subsidi listrik dengan menaikkan tarif dasar listrik berdasarkan pengelompokan pelanggan. DPR sengaja menurunkan alokasi subsidi listrik tahun depan dari yang diajukan oleh pemerintah.

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa, Kamis (3/9) di Jakarta, mengemukakan, opsi menaikkan tarif disampaikan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 di Panitia Anggaran DPR.

”Pemerintah bisa menaikkan tarif dasar listrik berdasarkan pengelompokan pelanggan. Dengan cara ini, PLN bisa dapat kenaikan sekitar 20 persen,” kata Suharso.

Usul Panitia Anggaran DPR tersebut mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, pengendalian subsidi listrik dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, dengan menaikkan tarif dasar listrik pelanggan berdaya 6.600 VA ke atas sampai ke harga keekonomian.

Kedua, perluasan penerapan disinsentif terhadap pelanggan berdaya kurang dari 6.600 VA. Ketiga, penerapan diversifikasi tarif regional di wilayah-wilayah Perusahaan Listrik Negara yang memungkinkan.

Menurut Suharso, Pasal 8 tersebut tidak pernah diterapkan oleh pemerintah.  ”Makanya DPR mau mengoreksi itu. Kami tetapkan subsidi listrik sebesar Rp 37,8 triliun dari permintaan pemerintah Rp 40,4 triliun,” kata Suharso.

Tidak ada rencana

Menanggapi usul DPR itu, secara terpisah, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono mengatakan, sesuai penyampaian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pengantar Nota Keuangan RAPBN 2010 di hadapan Sidang Paripurna DPR, pemerintah tidak berencana menaikkan tarif dasar listrik.

Berbeda dengan subsidi listrik yang dipangkas, subsidi bahan bakar minyak tahun depan justru naik, yakni dari Rp 49,3 triliun menjadi Rp 57,4 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com