JAKARTA, KOMPAS.com — Perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri untuk menangkap pemilik Bank Century, Robert Tantular, dalam waktu tiga jam tidak salah. Pasalnya, institusi Wapres merupakan bagian dari institusi pemerintahan. Oleh karena itu, Wapres memiliki kewenangan memerintahkan Kapolri untuk menangkap Robert Tantular.
Hal ini ditegaskan Wapres Jusuf Kalla seusai shalat Jumat di Masjid Baitul Rahman di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (4/9).
Sebelumnya, pers menanyakan campur tangan pemerintah terhadap kasus di Bank Century, khususnya perintah penangkapan Robert Tantular dinilai sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap perbankan. "Apa yang salah dari perintah itu? Itu jelas kasusnya adalah penggelapan. Karena itu, saya perintahkan Kapolri utuk menangkapnya. Saya ini bagian dari pemerintahan jadi bisa memerintahkan Kapolri untuk menangkapnya," tandas Kalla.
"(Kasus) Bank Century adalah kasus kriminal, bukan kasus ekonomi dan keuangan semata. Kasus keuangan Bank Century itu sudah lama dan sebenarnya tinggal meletus saja. Oleh sebab itu, penanganannya pun harus keras. Karena itulah, saya perintahkan untuk menangkap pemilik banknya," tambahnya.
Saat ditanya pers apa yang dimaksud dengan pernyataan "jika kasus ini diungkap akan melebar ke mana-mana" sebagaimana disampaikan salah satu ketua PBNU Said Agil Siradj saat bertemu denganya siang tadi, Wapres menjawab, "Sudahlah tidak usah saya beberkan lagi. Yang penting kita harus doakan supaya kasus tersebut tidak merugikan rakyat," demikian Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.