Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Perintah Tangkap Pemilik Bank Century Tidak Salah

Kompas.com - 04/09/2009, 14:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri untuk menangkap pemilik Bank Century, Robert Tantular, dalam waktu tiga jam tidak salah. Pasalnya, institusi Wapres merupakan bagian dari institusi pemerintahan. Oleh karena itu, Wapres memiliki kewenangan memerintahkan Kapolri untuk menangkap Robert Tantular.

Hal ini ditegaskan Wapres Jusuf Kalla seusai shalat Jumat di Masjid Baitul Rahman di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (4/9).

Sebelumnya, pers menanyakan campur tangan pemerintah terhadap kasus di Bank Century, khususnya perintah penangkapan Robert Tantular dinilai sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap perbankan. "Apa yang salah dari perintah itu? Itu jelas kasusnya adalah penggelapan. Karena itu, saya perintahkan Kapolri utuk menangkapnya. Saya ini bagian dari pemerintahan jadi bisa memerintahkan Kapolri untuk menangkapnya," tandas Kalla.

"(Kasus) Bank Century adalah kasus kriminal, bukan kasus ekonomi dan keuangan semata. Kasus keuangan Bank Century itu sudah lama dan sebenarnya tinggal meletus saja. Oleh sebab itu, penanganannya pun harus keras. Karena itulah, saya perintahkan untuk menangkap pemilik banknya," tambahnya.

Saat ditanya pers apa yang dimaksud dengan pernyataan "jika kasus ini diungkap akan melebar ke mana-mana" sebagaimana disampaikan salah satu ketua PBNU Said Agil Siradj saat bertemu denganya siang tadi, Wapres menjawab, "Sudahlah tidak usah saya beberkan lagi. Yang penting kita harus doakan supaya kasus tersebut tidak merugikan rakyat," demikian Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com