Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ketenagalistrikan Disahkan, TDL Bakal Makin Mahal?

Kompas.com - 08/09/2009, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Solidaritas Nasional terus menolak rencana pengesahan RUU Ketenagalistrikan yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.

Komite yang terdiri dari Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara, Indonesian Corruption Watch (ICW), dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan, RUU ketenagalistrikan dapat meliberalkan pengelolaan listrik. "Patut diwaspadai diterapkannya sistem pemisahan, atau pemecahan usaha ketenagalistrikan (verticaly unbundling system)," urai Ketua Umum BUMN Strategis, Ahmad Daryoko saat berunjuk rasa menolak RUU Ketenagalistrikan di DPR, Selasa (8/9).

Ahmad menguraikan, RUU ketenagalistrikan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menunjuk pelaku usaha ketenagalistrikan secara berbeda-beda. Praktek ini mengakibatkan tidak terjaminnya pasokan listrik bagi seluruh lapisan masyarakat. "Kita bisa belajar dari Eropa, Amerika Latin, Korea dan Meksiko yang terbukti gagal menerapkan sistem unbundling dalam restrukturisasi tenaga listrik," tegasnya.

Pada pasal 3 RUU ketenagalistrikan, penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemda berlandaskan prinsip otonomi daerah. Artinya, Pemda akan kesulitan dalam mengelola listrik. "Tarif listrik untuk rakyat bisa menjadi tidak terkontrol. Apalagi jika dalam pengelolaannya, Pemda menggandeng investor lain," ucap Ahmad.

Ahmad memaparkan, 7 tahun silam, upaya meliberalkan perdagangan listrik agar bisa dicaplok perusahaan swasta dapat dirasakan lewat UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan. Hasilnya, MK membatalkan UU itu pada 15 Desember 2004. "Jika RUU ini disahkan, rakyat bisa merasakan tarif dasar listrik yang mahal dan kesenjangan pasokan listrik di luar Jawa dan Bali," katanya. (Yohan Rubiyantoro/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com