Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Penuntutan dan Penyadapan Belum Bulat

Kompas.com - 16/09/2009, 21:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di awal rapat panitia khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tipikor, Rabu (16/9), tujuh fraksi DPR RI berada dalam posisi sama-sama menghendaki penuntutan hanya berada di tangan kejaksaan dalam penanganan kasus tipikor.

Sementara tiga fraksi lainnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR) dan terakhir, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menyatakan pendapatnya. Substansi pasal 1 ayat 4 dalam RUU Pengadilan Tipikor ini diperdebatkan karena menurut UU Kejaksaan dan KUHAP memperkuat argumen bahwa kewenangan sepenuhnya dalam penuntutan ada di tangan kejaksaan.

"Mengenai penuntut umum, ketentuan dalam pengadilan tipikor sesuai dgn KUHAP dan UU kejaksaan dan ini dikembalikan kepada kedua UU ini. Kesepakatan tidak bulat karena PBR dan PKS tidak tegas menyatakan sikap sehingga memberi surat kepada ketua pansus. PKD minta kewenangan tetap diberi ke KPK dan Kejagung," tutur Ketua Panja RUU Arbab Paproeka.

Menurut Arbab, jika kesepakatan tentang penuntut umum dicapai, maka kewenangan penuntut umum sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku. Selain persoalan kewenangan penuntutan, suara pansus belum bulat terhadap kewenangan penyadapan oleh KPK.

"Semula panja susun aturan bahwa semua alat bukti yang diajukan di sidang dari penyadapan harus diperoleh dengan sah sesuai perundang-undangan. Kalau tanpa ijin maka tidak sah karena tidak sesuai perundangan," tandas Arbab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com