JAKARTA, KOMPAS.com - Di awal rapat panitia khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tipikor, Rabu (16/9), tujuh fraksi DPR RI berada dalam posisi sama-sama menghendaki penuntutan hanya berada di tangan kejaksaan dalam penanganan kasus tipikor.
Sementara tiga fraksi lainnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR) dan terakhir, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menyatakan pendapatnya. Substansi pasal 1 ayat 4 dalam RUU Pengadilan Tipikor ini diperdebatkan karena menurut UU Kejaksaan dan KUHAP memperkuat argumen bahwa kewenangan sepenuhnya dalam penuntutan ada di tangan kejaksaan.
"Mengenai penuntut umum, ketentuan dalam pengadilan tipikor sesuai dgn KUHAP dan UU kejaksaan dan ini dikembalikan kepada kedua UU ini. Kesepakatan tidak bulat karena PBR dan PKS tidak tegas menyatakan sikap sehingga memberi surat kepada ketua pansus. PKD minta kewenangan tetap diberi ke KPK dan Kejagung," tutur Ketua Panja RUU Arbab Paproeka.
Menurut Arbab, jika kesepakatan tentang penuntut umum dicapai, maka kewenangan penuntut umum sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku. Selain persoalan kewenangan penuntutan, suara pansus belum bulat terhadap kewenangan penyadapan oleh KPK.
"Semula panja susun aturan bahwa semua alat bukti yang diajukan di sidang dari penyadapan harus diperoleh dengan sah sesuai perundang-undangan. Kalau tanpa ijin maka tidak sah karena tidak sesuai perundangan," tandas Arbab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.