JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum akhirnya memberlakukan kenaikan tarif tol pada hari ini, Senin (28/9), untuk 10 ruas tol.
Ruas-ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif, yaitu Jakarta-Bogor-Ciawi (59 km) untuk tarif terjauh golongan I berubah dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500, Dalam Kota Jakarta (23,55 km) dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500, Jakarta-Tangerang (33 km) dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000, Padalarang-Cileunyi (64,4 km) dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500, dan Palimanan-Kanci (26,3 km) dari Rp 7.000-Rp 8.000. Adapun Semarang Seksi A,B, dan C (24,75 km) dari Rp 1.500 tetap Rp 1.500.
Ruas lainnya yaitu Surabaya-Gempol (49 km) dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000, Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,7 km) dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000, Surabaya-Gresik (20,7 km) dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000 dan Tangerang-Merak (73 km) dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500.
Keputusan Menteri tersebut juga menetapkan penundaan penyesuaian tarif tol pada empat ruas tol, yaitu Cikampek-Purwakarta-Padalarang (58,5 km) milik PT Jasa Marga, Serpong-Pondok Aren (7,24 km) milik PT Bintaro Serpong Damai, Ujung Pandang Tahap I dan II (6,05 km) milik PT Bosowa Marga Nusantara, dan Lingkar Luar Jakarta (45,37 km) milik PT Jasa Marga.
Penundaan penyesuaian tarif tol dilakukan karena Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menilai, belum terpenuhinya standar pelayanan minimum (SPM), seperti tingkat kerataan jalan, pemasangan pagar, dan kekesatan jalan.
Khusus untuk ruas Lingkar Luar Jakarta (JORR seksi S), penundaan dilakukan karena masih ada masalah hukum dengan pihak investor lama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.