Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU JPSK"'Deadlock"

Kompas.com - 29/09/2009, 05:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dalam Panitia Kerja (panja) mengalami "deadlock" karena tidak menemui kata sepakat antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat tersebut disepakati bahwa RUU ini tidak akan dibawa dalam pembahasan tingkat II di sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU. "Demikian, kita tidak bisa menyelesaikan RUU JPSK ini. Kita sepakat tidak mencapai kesepakatan," kata Ketua Komisi XI DPR, Achmad Hafiz Zawawi, di ruang rapat Komisi XI, gedung DPR, Senin (28/9) malam.

Rapat yang digelar malam tersebut memang berlangsung alot. Dari kubu DPR, ada tujuh fraksi yang menolak RUU JPSK, yakni F-PG, F-PDIP, F-PAN, F-PKS, F-PPP, F-PKB dan F-PDS. Dua fraksi yakni F-PBR dan F-PBD tidak hadir, dan satu fraksi yakni F-PD meminta untuk menunda.

Keberatan yang dilayangkan oleh tujuh fraksi di DPR tersebut, meminta agar pasal 30 dan pasal 31 dalam UU JPSK dicabut atau dihilangkan karena dinilai tidak relevan. Pada pasal 30 disebutkan bahwa sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dibentuk dengan Perppu no.4 tahun 2008 tentang JPSK (lembaran negara RI tahun 2008 nomor 149, tambahan lembaran negara RI no 4907) menyerahkan dokumen-dokumen dan berkas KSSK kepada sekretariat Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang dibentuk berdasarkan UU ini.

Adapun pada pasal 31 disebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Perppu Nomor 4/2008 tentang JPSK (Lembaran Negara RI Tahun 2008 nomor 149, Tambahan Lembaran Negara RI no 4907) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan dari kubu pemerintah justru tetap bersikukuh dan menginginkan agar kedua pasal tersebut tetap masuk dalam UU JPSK. "Jadi kami tidak paham kalau pasal ini menjadi sulit dipahami," ujar Menkeu yang mewakili pemerintah, dalam kesempatan yang sama.

Akhirnya, rapat ditutup karena tidak menemui sepakat. Anggota Komisi XI DPR Drajat Wibowo mengatakan pembahasan mengenai JPSK dapat dilanjutkan kembali pada periode jabatan anggota DPR berikutnya. "Nanti bisa dilanjutkan kembali. Tetapi bisa juga mengulang dari awal. Itu tergantung anggota DPR nya nanti," cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR pada tanggal 18 Desember 2009 telah menolak Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK. DPR kemudian meminta pemerintah untuk mengajukannya kembali dalam bentuk RUU selambat-lambatnya tanggal 19 Januari 2009.

Pemerintah telah mengajukan Perppu tersebut dalam bentuk RUU kepada DPR. Pemerintah sendiri menyebut bahwa aksi penyelamatan Bank Century dengan mengucurkan dana sebesar Rp 6,7 triliun didasarkan atas perppu ini dan UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com