Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intervensi Gugatan Class Action Nasabah Century Ditolak

Kompas.com - 29/10/2009, 14:48 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak intervensi gugatan kelompok (class action) yang diajukan oleh nasabah Bank Century.

Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Bayu dalam persidangan lanjutan kali ketiga dalam kasus gugatan terhadap penipuan yang dilakukan oleh Bank Century, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis ( 29/10 ).

 

Kelompok nasabah korban Bank Century yang dipimpin oleh Gunawan Setiadi mengajukan gugatan intervensi dalam gugatan yang sebelumnya diajukan oleh enam kelompok lainnya dalam kasus yang sama. Mereka mengajukan gugatan terhadap para tergugat, antara lain Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Presiden Republik Indonesia.

 

Dalam penolakannya tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas gugatan dari kelompok-kelompok lain yang telah lebih dulu diajukan. Terhadap penolakan tersebut, kuasa hukum para nasabah Ulung Purnama menyatakan kekecewaannya.

"Seharusnya diterima dulu. Kalau soal putusan kan itu bisa diputusan sela," kata dia.

 

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan lagi pada 12 November mendatang dengan agenda pemeriksaan syarat formal dari intervensi gugatan kelompok nasabah serta mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat.

 

Para nasabah pun tak bisa menutupi kekecewaanya terhadap sikap yang diambil Majelis Hakim. "Bagaimana mau beres, ini persidangan main-main. Kami terus dibohongi," kata Ester, salah satu korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com