Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hore... Pemerintah Subsidi Rp 1.000 untuk BBN

Kompas.com - 02/11/2009, 15:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewajiban untuk memakai bahan bakar nabati oleh pengguna dan produsen hingga kini masih belum berjalan dengan baik. Untuk mendorong peningkatan bahan bakar nabati, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 1.000 per liter untuk bahan bakar itu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Saleh, Senin (2/11), di Jakarta, menyatakan mandatory bahan bakar nabati tidak bisa dalam waktu singkat. Namun proses pelaksanaan aturan yang mewajibkan penggunaan BBN itu masih perlu diperbaiki. Karena itu, ada tim-tim yang perlu digencarkan fokus kegiatannya. "National summit dengan berbagai agendanya nanti akan diumumkan persisnya seperti apa," kata dia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM Evita Legowo menyatakan surat keputusan tentang harga BBN selesai tetapi belum ditandatangani. Pembahasannya akan dilanjutkan dengan perbaikan dari tim pengawasan.

Surat keputusan itu masih menunggu perubahan peraturan presiden no 71 yang sudah diterbitkan pada 23 Oktober lalu. Isi perubahan perpres itu adalah akan ada subsidi untuk bahan bakar nabati. Semula perpres itu tidak menyebutkan soal bahan bakar nabati.

Adapun perusahaan non PSO atau yang bukan penyalur bahan bakar bersubsidi tidak mendapat subsidi. Penyaluran subsidi itu harusnya mulai per 1 Januari 2009 namun terhambat belum adanya aturan pemerintah. "Sekarang perpres sudah ada. Setelah ada perpres, penetapan harga dulu oleh Departemen ESDM dan pemerintah daerah. Yang sementara disetujui, besar subsidi Rrp 1.000 per liter untuk 2009," ujarnya.

Alokasi dana subsidi BBN tahun ini Rp 830 miliar namun diperkirakan tidak terserap seluruhnya. Terkait sertifikasi bagi produsen BBN, Evita menyatakan hal ini sudah tercakup waktu ia mengurus izin. "Waktu dia minta perizinan untuk tata niaga BBN itu kan sudah ada persyaratannya. Dari izin itu saja sudah cukup. Semua produsen asing pun harus mengikuti aturan tata niaga di indonesia," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com