Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memburu Pajak Orang Superkaya

Kompas.com - 03/11/2009, 07:44 WIB

Oleh Beni Sindhunata

KOMPAS.com - Awal April 2009, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pribadi Besar, Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki daftar 1.200 orang superkaya atau miliarder yang tergolong high net worth individual. Mereka orang-orang dengan kekayaan di atas Rp 10 miliar.

Mereka adalah pemegang saham atau profesional yang menjadi pemegang saham atau orang yang melaporkan surat pemberitahuan pajak pajak tahunan di atas Rp 1 miliar. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan 11,7 juta wajib pajak (WP) pribadi pada periode yang sama.

Yang menjadi tantangan bagi Ditjen Pajak adalah bagaimana menelusuri dan mengejar kewajiban pajak WP superkaya itu. Sebab, setoran pajak mereka signifikan bagi sumber Pajak Penghasilan (PPH) pribadi.

Berdasarkan laporan World Wealth Report 2008 dari Capgemini dan Merryl Lynch, jumlah orang superkaya di Indonesia tahun 2007 ada 23.000 orang, naik 16,8 persen dari tahun 2006. Lembaga ini berpengalaman 20 tahun lebih meneliti dan mengelola harta orang-orang kaya sedunia yang punya aset minimal 1 juta dollar AS (setara dengan Rp 10 miliar).

Tahun 2007, di seluruh dunia ada 10,1 juta orang superkaya dengan total aset 59,1 triliun dollar AS, empat kali lipat total ekspor dunia 2007, yakni 14 triliun dollar AS. Dari pertumbuhannya, ternyata orang superkaya di Indonesia tumbuh paling tinggi kelima di dunia setelah Brasil, India, China, dan Korea Selatan. Sementara Singapura hanya punya 77.000 orang kaya, tumbuh 15,3 persen.

Orang superkaya terbanyak berada di China, yakni 415.000 orang, tumbuh kedua tertinggi setelah India.

Dengan demikian, 23.000 orang superkaya ini hanya 2,3 persen dari total 848.000 WP tahun 2008 yang membayar pajak Rp 12 triliun. Dari jumlah ini, 47 persen (Rp 5,7 triliun) dari 5.588 WP yang membayar pajak di atas Rp 1 miliar. Di puncak piramida hanya ada 411 orang superkaya yang membayar pajak di atas Rp 5 miliar dengan total setoran Rp 1,4 triliun (lihat Tabel).

Perbandingan data orang super kaya versi Capgemini dan Merryl Lynch ini berarti terdapat potensi pajak orang superkaya di Indonesia. Oleh sebab itu, jangan berharap banyak pada kuantitas WP sebagaimana sukses sunset policy yang bisa meraih jutaan WP baru, tapi 80 persen berpenghasilan di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak.

Justru di depan mata banyak potensi pajak yang dibiarkan tak disentuh. Lihat saja 60 persen dari anggota DPR periode 2009-2014 yang baru dilantik ternyata belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

”Tax haven”

Banyak negara yang memberikan fasilitas dan kemudahan perpajakan dan tidak adanya transparansi tentang rahasia nasabah (kawasan tax haven) telah menjadi tempat berlabuhnya orang-orang superkaya dunia. Kawasan ini memainkan peranan penting dalam pengelolaan uang nasabah superkaya tadi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com