Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Monopoli, Carrefour Harus Melepas Alfa

Kompas.com - 04/11/2009, 07:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Carrefour Indonesia terbukti melakukan monopoli di pasar retail modern. Karena itu, KPPU menghukum Carrefour untuk melepas semua kepemilikannya di Alfa Retailindo.

"Memerintahkan PT Carrefour Indonesia untuk melepaskan seluruh kepemilikannya di PT Alfa Reatilindo Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Dedie S Martadisastra, Ketua Majelis Komisi, ketika membacakan putusan, Selasa (3/11).

Selain itu, Carrefour wajib membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetorkan ke kas negara. Carrefour terkena sanksi ini karena melakukan monopoli.

Sekadar catatan, pangsa pasar Carrefour naik menjadi 57,99 persen pada 2008 pascaakuisisi Alfa. Padahal, sebelumnya, market share Alfa hanya 46,30 persen pada 2007.

Di samping itu, Carrefour telah menyalahgunakan posisi dominan dengan meningkatkan dan memaksa potongan-potongan harga pembelian barang pemasok melalui skema trading term. Pascaakuisisi Alfa, potongan trading term meningkat dalam kisaran 13 persen-20 persen.

"PT Carrefour Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Pasal 25 Ayat 1 huruf a UU No 5 Tahun 1999," katanya. (Yudho Winarto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com