Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Carrefour, Bapepam-LK Abaikan Putusan KPPU

Kompas.com - 11/11/2009, 14:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Carrefour Indonesia terbukti melakukan praktik monopoli ternyata tak serta-merta mengharuskan perusahaan ritel asal Perancis itu untuk segera melepas 75 persen saham PT Alfa Retailindo (ALFA).

Pasalnya, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mutlak untuk mewajibkan Carrefour melego saham ALFA. "Hanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan itu. Jadi, putusan KPPU belum cukup untuk memerintahkan kami melakukan tindakan," kata Robinson Simbolon, Kepala Biro Bantuan Hukum dan Perundang-undangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di Jakarta.

Namun, Carrefour harus melakukan penjualan saham ALFA jika putusan pengadilan tidak membatalkan putusan KPPU. "Jika putusan pengadilan minta proses penjualan dipercepat, ya kami laksanakan," ujar Robinson. (Wahyu Tri Rahmawati/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com