Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisis Listrik: Saatnya Bertindak, Bukan Pemetaan

Kompas.com - 13/11/2009, 07:43 WIB

 

 

 

Doty Damayanti

KOMPAS.com - Pemadaman bergilir yang terjadi di sebagian besar wilayah Jakarta sepekan terakhir kembali menyentakkan kita pada realita masalah krisis listrik yang belum juga terselesaikan. Pemadaman juga terjadi di sejumlah wilayah Tanah Air. Masalah listrik adalah masalah serius.

Dalam rencana kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menempatkan penyelesaian masalah kelistrikan di urutan kedua setelah pemberantasan korupsi. Pemerintah akan memetakan kekurangan listrik di setiap provinsi dan penambahan tenaga listrik yang diperlukan jika ditambah proyeksi lima tahun pertumbuhan.

Dalam 100 hari akan dirumuskan pula kebutuhan pembangkit berskala kecil, kontribusi listrik swasta, dan kewajiban pemerintah daerah bersinergi dengan dunia usaha dalam meningkatkan kapasitas listrik.

Penempatan krisis listrik sebagai prioritas masalah, tentu melegakan. Namun, penjabaran langkah yang akan dilakukan pemerintah dalam mengatasi krisis sangat mengecewakan. Pemetaan berarti sebatas identifikasi, sementara permasalahan di lapangan sudah terkait hal-hal teknis yang sebagian besar sebenarnya bukan pula hal baru yang tidak diketahui sebelumnya.

Hanya saja, posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Negara BUMN ditempati orang-orang baru yang tidak memiliki latar belakang ataupun pengalaman terkait masalah energi.

Soal proyeksi pertumbuhan dan kebutuhan pembangkit dan kontribusi listrik swasta sudah terangkum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang dijabarkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Keduanya disusun setiap 10 tahun. RUPTL terbaru adalah RUPTL 2009-2018.

Menengok ke belakang, defisit listrik yang sangat parah saat ini masih merupakan buntut dari ketiadaan penambahan pembangkit listrik sejak krisis ekonomi tahun 1997. Pertumbuhan alami konsumsi listrik 5 persen per tahun tidak terkejar karena berarti dalam 10 tahun saja dibutuhkan pertambahan daya 50 persen.

PLN menghitung dibutuhkan Rp 80 triliun per tahun dana investasi kelistrikan agar bisa menopang pertumbuhan ekonomi 7 persen per tahun. Dana itu sulit dipenuhi PT Perusahaan Listrik Negara selama pemerintah masih menerapkan kebijakan melepas harga bahan bakar pembangkit PLN ke harga pasar, tetapi membatasi harga jual listrik ke konsumen.

PLN diperintahkan untuk memangkas penggunaan bahan bakar minyak, tetapi pemerintah tidak menjamin pasokan bahan bakar penggantinya, yaitu gas dan batu bara. Krisis listrik yang terjadi di DKI Jakarta dan sekitarnya tidak lepas dari akibat buah kebijakan pemerintah yang ambigu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com