Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tidak Akan Hapus Tarif Atas Tiket Pesawat

Kompas.com - 13/11/2009, 15:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menegaskan tidak akan menghapus tarif batas atas pesawat kelas ekonomi yang akan dituangkan dalam revisi KM 9/2002 agar konsumen tetap terlindungi.

"Amanat UU No 1/2009 tentang Penerbangan sangat jelas bahwa pemerintah masih mengatur tarif ekonomi pesawat udara, antara lain melalui tarif batas atas," kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Herry Bhakti S Gumay menjawab pers di Jakarta, Jumat (13/11).

Penegasan tersebut terkait dengan usulan beberapa pihak, termasuk usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) yang ingin agar tarif batas atas penumpang pesawat udara kelas ekonomi dihapuskan.

Namun, sampai sekarang antara pemerintah dan INACA belum sepakat soal besaran komponen fuel dalam formula tarif yang akan ditetapkan pemerintah.

Herry menyatakan, kemajuan dari proses revisi KM 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi saat ini mencapai 50 persen. "Semua pihak dilibatkan, termasuk dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," katanya.

Herry mengakui, sejumlah maskapai yang ingin agar tarif batas atas dihapuskan adalah PT Garuda Indonesia. "Usulan penghapusannya, bahkan sampai kepada rute tertentu yang gemuk, misalnya Jakarta-Surabaya, Jakarta-Medan. Ini pun tidak bisa karena pemerintah tetap berkewenangan mengatur tarif kelas ekonomi. Jika ingin benar-benar dihapus (tarif batas atas), ya revisi dulu undang-undangnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com