Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Gunakan Harta Pailit, Direksi TPI Dilaporkan Kurator

Kompas.com - 20/11/2009, 18:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT TPI Sang Nyoman S dan Direktur Keuangan Ruby Panjaitan dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana dalam kasus pailit TPI. Mereka dituduh menggunakan harta pailit tanpa seizin kurator sehingga merugikan kreditor.

"Saya ditunjuk oleh tim kurator TPI dalam pailit, melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Direksi TPI dalam pailit," ucap kuasa hukum tim kurator, Andrey U Sitanggang, seusai memberikan laporan, Jumat (20/11).

Andrey menjelaskan, direksi selaku kreditor telah menggunakan harta pailit sekitar Rp 30 miliar tanpa sepengetahuan dan izin dari tim kurator. Padahal, berdasarkan UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, direksi atau kreditor tidak lagi memiliki kewenangan saat perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan. "Jumlah sementara dari dokumen yang kita dapat dari dua rekening saja sekitar Rp 30 miliar (dana yang dipakai). Sama sekali tidak ada pemberitahuan dan tidak ada izin dari kurator," kata dia.

"Perusahaan diharapkan berjalan dengan baik. Klien kita berharap bisa dapat dukungan bersama-sama sehingga TPI bisa tetap dipertahankan. Tetapi jangan lupa dengan kewajiban dari kurator untuk mengamankan seluruh harta pailit," tambah dia.

Seperti diberitakan, TPI dinyatakan pailit atas gugatan yang dilayangkan PT Crown Capital Global Limited. Dalam putusan, TPI terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo ke pihak Crown Capital sebesar 53 juta dollar AS. Atas putusan tersebut TPI mengajukan kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com