Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Sri Mulyani terhadap Audit BPK (Habis)

Kompas.com - 25/11/2009, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan juga menanggapi mengenai keberadaaan Komite Koordinasi dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait penyelamatan Bank Century dalam poin-pon terakhir pernyataan saat menanggapi hasil audit BPK.

3. Komite Koordinasi (KK) telah beroperasi secara aktif sebelum penyerahan Bank Century kepada LPS. Terhadap keberadaan kelembagaan KK dapat disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 (UU LPS) yang berlaku sejak 25 September 2005 bahwa dalam rangka memberikan masukan dan informasi kepada KK, dibentuk Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner LPS pada tanggal 30 Desember 2005 yang telah diperbaharui dengan Keputusan Bersama tanggal 29 Juni 2007. Dengan FSSK telah secara aktif melaksanakan tugas yang diamanatkan KK selama periode 2007-2008, hal ini menunjukkan bahwa KK telah beroperasi secara aktif.

4. Keputusan KSSK tanpa menyebutkan biaya penanganan oleh LPS
menanggapi bahwa keputusan KSSK tentang penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan oleh LPS, dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya tidak terdapat ketentuan perundang-undangan yang menyebutkan perlunya KSSK menyebutkan biaya penanganan oleh LPS. BI menghitung tingkat solvabilitas bank dan selanjutnya proses penanganan berjalan sesuai dengan UU LPS.

5. Komite Koordinasi tidak mempunyai kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui pengucuran PMS kepada BC oleh LPS. Sesuai dengan UU LPS, KK tidak mempunyai kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui pengucuran PMS kepada BC oleh LPS. Apabila terdapat konsultasi yang melibatkan KK, hal itu disebabkan LPS meminta kepada KK agar dilakukan konsultasi terkait dengan hal tersebut. Dalam konsultasi dimaksud, KK menyampaikan dapat memahami apa yang akan dilakukan oleh LPS.

Akhirnya, audit terhadap akuntabilitas suatu kebijakan atau tindakan adalah memeriksa apakah tindakan itu diambil dengan mematuhi syarat (1) asas kesesuaian aturan perundang-undangan, (2) asas kewenangan yang sah, dan (3) asas tujuan yang bermanfaat dan bertanggung jawab. Dalam menetapkan bahwa pada tanggal 20-21 November 2008, Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik, KSSK telah memenuhi dan mematuhi ketiga persyaratan tersebut. (habis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com