Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Kebijakan "Bail Out", Boediono-Sri Mulyani Tidak Bisa Diadili

Kompas.com - 26/11/2009, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pihak mendesak agar Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani diadili karena kebijakannya mengeluarkan dana talangan (bail out) bank Century senilai Rp 6, 7 triliun.

Menurut Direktur Eksekutif Imparsial, Rachland Nasidik, tuntutan tersebut sulit untuk dipenuhi. Pasalnya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, kebijakan tidak dapat diadili. "Kebijakan tidak dapat diadili, hanya dapat dikatakan benar atau salah," ujarnya saat dihubungi Kamis (26/11).

Rachland menuturkan, Boediono dan Sri Mulyani hanya dapat diadili jika ditemukan bukti kuat bahwa keduanya menggunakan aliran bail out Century. Saat ini yang harus dilakukan adalah menyelidiki apakah bail out Century juga mengalir kepada Boediono dan Sri Mulyani. "Kalau belum terbukti ya tidak bisa dikenai pasal tindak pidana," ucapnya.

Dengan begitu, lanjut dia, Boediono dan Sri Mulyani juga tidak dapat dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing. Keduanya hanya dapat dinonaktifkan jika terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan selama ini. Selain itu, tambah Rachland, Boediono adalah Wakil Presiden yang dipilih masyarakat secara langsung.

Berdasarkan hukum yang berlaku, tidak ada peraturan yang mengatakan seorang wakil presiden yang dipilih langsung dapat diberhentikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana. "Sri Mulyani, lebih mungkin di non-aktifkan. Tapi dalam Undang-undang penon-aktifkan seperti kasus Chandra-Bibit prosesnya baru bisa dilakukan kalau dimulai dari pidana, diperiksa sebagai kasus pidana. Selama itu belum dilakukan kalau melihat UU yang ada tidak bisa," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com