Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hore... Uang Pensiun sampai Rp 50 Juta Bebas Pajak

Kompas.com - 03/12/2009, 10:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada kabar menggembirakan bagi para pekerja yang sebentar lagi akan pensiun. Pemerintah bakal membebaskan uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dari pungutan pajak penghasilan (PPh) 21. Syaratnya, nilai brutonya maksimal sebesar Rp 50 juta. Jika di atas itu, manfaat itu akan kena PPh 21 sebesar 5 persen.

Dalam aturan main sebelumnya, hanya uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua bruto sampai dengan Rp 25 juta yang bebas PPh 21. Di atas itu kena pajak penghasilan mulai 5 persen hingga 25 persen, tergantung besar duit yang diterima. Aturan baru tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Beleid ini berlaku mulai 16 November 2009.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro menyatakan, tarif PPh 21 itu lebih rendah daripada tarif umum sehingga mempunyai manfaat yang lebih besar bagi penerima uang pensiun. "PP ini bertujuan untuk memberi keadilan, kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum bagi penerimanya," kata dia kepada Kontan, Rabu (2/12).

Namun, potongan PPh 21 atas uang manfaat pensiun, tunjangan, atau jaminan hari tua yang bersifat final tersebut hanya berlaku untuk pembayaran sekaligus, baik sebagian maupun seluruhnya dalam tempo paling lama dua tahun. Kalau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, akan berlaku tarif PPh umum, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yakni mulai 5 persen hingga 30 persen tergantung besar penghasilan bruto dan tidak ada pembebasan pajak. (SS. Kurniawan/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com