Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hore... Uang Pensiun sampai Rp 50 Juta Bebas Pajak

Kompas.com - 03/12/2009, 10:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada kabar menggembirakan bagi para pekerja yang sebentar lagi akan pensiun. Pemerintah bakal membebaskan uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dari pungutan pajak penghasilan (PPh) 21. Syaratnya, nilai brutonya maksimal sebesar Rp 50 juta. Jika di atas itu, manfaat itu akan kena PPh 21 sebesar 5 persen.

Dalam aturan main sebelumnya, hanya uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua bruto sampai dengan Rp 25 juta yang bebas PPh 21. Di atas itu kena pajak penghasilan mulai 5 persen hingga 25 persen, tergantung besar duit yang diterima. Aturan baru tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Beleid ini berlaku mulai 16 November 2009.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro menyatakan, tarif PPh 21 itu lebih rendah daripada tarif umum sehingga mempunyai manfaat yang lebih besar bagi penerima uang pensiun. "PP ini bertujuan untuk memberi keadilan, kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum bagi penerimanya," kata dia kepada Kontan, Rabu (2/12).

Namun, potongan PPh 21 atas uang manfaat pensiun, tunjangan, atau jaminan hari tua yang bersifat final tersebut hanya berlaku untuk pembayaran sekaligus, baik sebagian maupun seluruhnya dalam tempo paling lama dua tahun. Kalau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, akan berlaku tarif PPh umum, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yakni mulai 5 persen hingga 30 persen tergantung besar penghasilan bruto dan tidak ada pembebasan pajak. (SS. Kurniawan/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com