Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing Bebas PPN

Kompas.com - 21/12/2009, 05:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wisatawan mancanegara mendapatkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM minimal Rp 500.000 mulai 1 April 2010. Aturan ini berlaku jika nilai barang yang dibeli turis asing tersebut minimal Rp 5 juta per orang.

 

”Saat ini kami tengah menggodok aturan pelaksana (dari Undang-Undang PPN dan PPnBM) berupa peraturan menteri keuangan. Pada pelaksanaannya, kami akan menggunakan tolok ukur dari berbagai negara yang sudah menerapkan fasilitas ini, baik Singapura, Jepang, maupun China,” ujar Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan dan PTLL Direktorat Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Sabtu (19/12).

Hestu berbicara dalam Diskusi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang digelar Departemen Keuangan. Aturan tentang pengembalian PPN kepada turis asing itu ditetapkan dalam Pasal 16 Huruf E UU No 42/2009. Untuk sementara, pemberlakuan insentif ini pada beberapa bandar udara tertentu, yakni Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Dalam Pasal 16 Huruf E itu ditetapkan, dokumen yang perlu ditunjukkan turis asing yang menghendaki pengembalian PPN dan PPnBM adalah paspor, pas naik (boarding pass), dan faktur pajak. Seorang turis asing hanya diperkenankan meminta pengembalian PPN dan PPnBM untuk barang yang dibeli maksimal satu bulan sebelum tanggal pemberangkatan ke luar negeri.

”Jika barang itu dibelinya lebih dari satu bulan, kami anggap turis asing itu sudah mengonsumsinya di dalam negeri sehingga wajar dikenai PPN atau PPnBM. Sebab, pengembalian pajak ini didasarkan atas prinsip bahwa pemerintah hanya boleh memajaki warga negaranya sendiri,” ujar Hestu.

Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pemerintah sebaiknya menetapkan beberapa bandar udara yang menjadi pintu gerbang lalu lintas turis asing sebagai proyek percontohan pengembalian pajak ini, seperti Jakarta, Batam, Yogyakarta, dan Bali.

Pengamat pajak dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Danny Septriadi, mengatakan, selain pengembalian pajak kepada turis asing, poin krusial dalam UU PPN dan PPnBM yang baru adalah ketentuan tentang pengembalian pajak lebih bayar atau restitusi. Beberapa poin baru itu antara lain pemberian fasilitas pengembalian pajak pendahuluan kepada beberapa wajib pajak tertentu dan wajib pajak yang dikategorikan patuh.

Pemberian restitusi ini seharusnya mengadopsi praktik yang umum di dunia. Negara maju menerapkan aturan restitusi yang adil. Ketika hasil perhitungan aparat pajak menunjukkan adanya restitusi, maka selain PPN dan PPnBM yang dikembalikan, pemerintah juga wajib mengembalikan bunga sebagai kompensasinya. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

Whats New
Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Whats New
Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Whats New
Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Whats New
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Work Smart
J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

Whats New
Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Whats New
Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Whats New
Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Whats New
Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Whats New
Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Targetkan Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Targetkan Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Whats New
Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Whats New
Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Whats New
Proyek Perpanjangan Kereta Cepat sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Proyek Perpanjangan Kereta Cepat sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Whats New
Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com