Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Akan Buat Aturan Transaksi "Online"

Kompas.com - 22/12/2009, 08:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia berniat memperketat aturan tentang transaksi online di Tanah Air. Maraknya transaksi online dan tingginya angka kejahatan transaksi di dunia maya menjadi alasan BI menggagas beleid itu.

Aribowo, Kepala Biro Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, menegaskan, munculnya ide itu juga dipicu belum adanya peraturan yang melindungi konsumen dalam bertransaksi online. "Padahal, pengguna transaksi online di Indonesia sudah banyak," kata Ariwibowo, Senin (21/12).

Ia berharap, aturan ini bisa menjadi semacam standar keamanan versi BI. "Kami masih mengkaji seperti apa standar yang ideal," tuturnya.

Yang jelas, kata Aribowo, BI akan membuat aturan yang menyangkut semua transaksi online, kecuali transaksi melalui internet banking. "Jadi, yang akan kami atur itu seperti pembayaran melalui Paypall atau Visa. Kalau transaksi internet banking sudah dikelola oleh Divisi Penelitian dan Perbankan BI," katanya.

Aribowo menambahkan, rencana penerbitan aturan itu merupakan upaya BI melakukan pengawasan transaksi di internet. "Aturan ini merupakan bentuk kontrol agar BI mengetahui berapa banyak yang menggunakan sistem konvensional atau ATM dari transaksi ini," ujarnya.

Dia berharap, gagasan pengaturan transaksi online ini bisa digulirkan pada 2010. Namun, Aribowo mengakui, kesulitan terbesar merancang aturan itu adalah banyak perusahaan transaksi online yang memiliki izin dan berkantor pusat di luar negeri. "Di sini yang ada hanya kantor pengelola," ujarnya.

Selain itu, keberadaan kantor pengelolaan tersebut juga tidak dilengkapi dengan teknologi yang terintegrasi dengan kantor pusatnya. "Mereka biasanya menggandeng bank-bank dan mempergunakan teknologi dari mitra usahanya," ungkap Aribowo.

Nah, untuk mengatasi kesulitan semacam itu, BI akan mendorong bank-bank yang menjalin kerja sama dengan provider penyedia transaksi online untuk memberikan laporan transaksinya setiap hari kepada BI.

Sekadar catatan, berdasarkan penelitian yang dilakukan Visa, saat ini setiap konsumen online di Asia Pasifik rata-rata berbelanja senilai 2.526 dollar AS per tahun. Angka ini setara sekitar Rp 25 juta per tahun.

Pada 2012, nilai transaksi online global diperkirakan mencapai 183 miliar dollar AS atau tiga kali lipat daripada nilai transaksi online pada 2008. (Roy Franedya/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com