Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahayakan Keselamatan, Mandala Usir Tujuh Penumpang

Kompas.com - 30/12/2009, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Awak pesawat maskapai Mandala Airlines mengusir tujuh penumpang pesawatnya yang akan terbang di Bandara Sultan Syarief Kasim II, Pekanbaru, Rabu (30/12/2009).

Tujuh orang tersebut dianggap melakukan tindakan yang membahayakan penerbangan dan penumpang lain. Departemen Perhubungan pun menyatakan apresiasinya terhadap tindakan tersebut.

Dalam keterangan persnya, Head Corporate Communication Mandala Trisia Megawati mengatakan, penerbangan Mandala RI 103 dengan rute penerbangan Pekanbaru-Batam pukul 11.55 dengan 179 penumpang terpaksa delay karena kericuhan tersebut.

Menurutnya, semua penumpang sudah melakukan proses boarding, dan pada saat pesawat sudah bergerak menuju landasan pacu, seorang penumpang masih menggunakan telepon genggam karena salah seorang kerabatnya tertinggal dalam penerbangan tersebut.

Pramugari Mandala sudah beberapa kali mengingatkan untuk mematikan telepon genggam, tetapi penumpang tersebut beserta rombongannya yang berjumlah tujuh orang tidak menggubris, tetapi justru melepaskan sabuk pengaman serta menggedor-gedor ruang kokpit dan meminta pesawat untuk kembali menjemput kerabat yang tertinggal.

"Tindakan mereka sangat membahayakan keselamatan penumpang yang lain dan juga pesawat. Pramugari sudah meminta dengan baik-baik agar penumpang tersebut tidak menggunakan telepon genggam di dalam pesawat, tetapi yang terjadi mereka semakin marah dan menggedor-gedor ruang kokpit dan meminta pesawat untuk kembali," ujar Trisia Megawati.

Trisia menambahkan bahwa tindakan mereka sudah melanggar UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengenai menjaga keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan.

Sebelumnya, Mandala sudah menurunkan penumpang karena menggunakan telepon genggam di dalam pesawat di Yogyakarta dan Medan. Saat ini, penumpang ditangani oleh pihak keamanan Bandara Sultan Syarief Kasim II Pekanbaru yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kepala Pusat Komunikasi Dephub Bambang supriyadi Ervan menyatakan apresiasinya kepada tindakan para awak kabin Mandala tersebut. "Tindakan mereka sudah benar. Penumpang tersebut harus ditindak tegas," tandas Bambang.

Menurutnya, tindakan penumpang tersebut sudah melanggar ketentuan di atas kabin pesawat dan bisa mengganggu keselamatan penerbangan. "Menggedor-gedor pesawat itu sudah menjadi perbuatan tak lazim yang sangat mengganggu. Itu di luar batas yang diterima di atas pesawat dan termasuk pelanggaran serius," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com