Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Astro, Peter F Gontha Turun Gunung

Kompas.com - 24/02/2010, 09:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pertarungan antara Astro dan Grup Lippo makin sengit. PT First Media Tbk bertekad melawan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Kuasa hukum First Media, Dodi S Abdulkadir, menyatakan, kliennya bakal melawan putusan tersebut pada tahap penetapan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Soalnya, ia menilai putusan tersebut telah melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

Seperti diketahui SIAC menghukum First Media, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision untuk membayar ganti rugi 230 juta dollar AS atau Rp 2,14 triliun ke Astro.

Pengusaha Peter F Gontha pun, yang sudah lama tidak terdengar aktivitasnya, turun gunung. Sebagai Presiden Komisaris First Media, ia menggelar konferensi pers secara mendadak kemarin. Ia menilai putusan itu melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. "UU menyatakan tanggung jawab perusahaan sebatas penyertaannya," imbuhnya.

Nah, Ayunda Prima, anak usaha First Media, hanya memiliki 49 persen saham Direct Vision senilai Rp 34,6 juta. "Bagaimana mungkin dijatuhi hukuman membayar di luar penyertaan," ujar Peter.

Selain itu, menurut Dodi, First Media adalah perusahaan yang terpisah dari Ayunda dan Direct Vision sehingga tidak dapat dikenakan kewajiban Ayunda dan Direct Vision.

Dodi mengakui, Konvensi New York 1981 mewajibkan negara yang meratifikasinya, termasuk Indonesia, mengakui dan melaksanakan keputusan arbitrase internasional. "Cuma, konvensi juga mengatur bahwa putusan arbitrase tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum di negara asal," ungkapnya.

Dodi bilang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya juga telah mengeluarkan penetapan atas putusan sela SIAC yang memerintahkan Ayunda membatalkan gugatan terhadap Astro di PN Jakarta Selatan. "PN Pusat menetapkan putusan SIAC non-eksekuator atau tidak dapat dieksekusi karena bertentangan dengan hukum di Indonesia," katanya.

Menurut Dodi, kalau PN Jakarta Pusat konsisten, mereka juga harus menetapkan bahwa putusan akhir SIAC juga non-eksekuator.

Astro tetap yakin

Meski demikian, Astro All Asia Networks Plc justru mempunyai keyakinan penuh bahwa PN Jakarta Pusat akan menjalankan keputusan SIAC. Pasalnya, selain pengadilan berada di bawah Konvensi New York, Indonesia juga memiliki UU No 30/1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Astro, mengatakan, jika putusan tidak dilaksanakan, itu akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kepercayaan investor asing bagi Indonesia. "Kami berharap semua pihak, termasuk Grup Lippo, mematuhi putusan itu," katanya. (Kontan/Amal Ihsan H, Yudho Winarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com