Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Didesak Antar Pelaku Suap ke KPK

Kompas.com - 26/03/2010, 17:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Transparansi Internasional Indonesia (TII) mendesak agar Pertamina segera menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oknum-oknumnya yang menerima suap dari Innospec Ltd, produser tetraethyl lead (TEL) atau timbal untuk mengegolkan pembelian zat tambahan bahan bakar yang berbahaya tersebut sejak 2002 hingga 2006.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal TII Teten Masduki pada jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/3/2010). "Jangan sampai Pertamina malah menutup-nutupi kasus ini seperti halnya Mabes Polri menutup-nutupi pejabat yang kotor. Seharusnya Ibu Karen (Presiden Direktur Pertamina) dalam waktu dekat mengantarkan Pak Suroso dan Rahmat Sudibjo," kata Teten.

Jika tidak, lanjut Teten, kasus tersebut akan menurunkan reputasi dan citra bisnis Pertamina. "Di internasional juga akan menjadikan Indonesia di bisnis migas sebagai sorotan dunia yang belum mau transparan," katanya.

Selain itu, target Pertamina sebagai salah satu BUMN yang bersih dan transparan juga dinilai Teten akan gugur jika Pertamina tidak membuka kasus ini. Untuk itulah, pada 23 Maret TII mengirimkan surat desakan kepada Pertamina. Jika Pertamina tidak menanggapi desakan tersebut, Teten mengancam akan mengajukan tuntutan perdata atas kerugian masyarakat karena Pertamina telah menggunakan bahan berbahaya, yakni TEL atau timbal.

"Kalau nanti Pertamina diam, KPK diam, masyarakat juga mungkin melakukan gugatan perdata. Selain ada suap, ada mark up, zat aditif ini dilarang karena membahayakan lingkungan," imbuh Teten Masduki.

Sebelumnya, Innospec Ltd, produser timbal, terakhir telah divonis bersalah oleh pengadilan di Inggris karena terbukti menyuap sejumlah pejabat Pertamina dan pejabat Indonesia lainnya dengan uang senilai 11,7 juta dollar AS agar Indonesia membeli timbal dari Innospec. Selain itu, Innospec juga terbukti menyediakan dana khusus kepada beberapa pejabat di Kementerian Indonesia untuk menahan penerbitan peraturan pelarangan penggunaan timbal untuk bahan bakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com