Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Tak Ingin Jadi Tumbal

Kompas.com - 04/10/2010, 14:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Freddy Numberi tidak setuju bila dirinya menjadi "tumbal" terkait kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KA Senja Utama, Sabtu dini hari kemarin.

Seperti terungkap dalam keterangannya, dirinya tidak setuju bila kecelakaan di wilayah Pemalang tersebut dilimpahkan kepadanya dan berujung pencopotan jabatannya sebagai Menteri Perhubungan.

"Lho, kita lihat tataran kewenangannya, dong. Kita ini beda di negara lain, langsung di bawah Perhubungan, kalau di kita (Indonesia) dipisahkan di PT KA, dan di (Departemen) Perhubungan, regulasinya atau operatornya ada di PT KA," sanggahnya, saat ditemui di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (4/10/2010).

Ditegaskannya, bagaimana jika kecelakaan terjadi karena masinisnya mengantuk? "Sekarang, secara logika seperti apa? Kita masih lihat kesimpulannya secara menyeluruh," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan kecelakaan yang terjadi Sabtu dini hari kemarin, dirinya masih menantikan simpulan pemeriksaan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polri. "Apa pun keputusannya, kan ada yang menilai, tentu ada sanksi. Ini harus kita ambil sesuai aturan undang-undang, tapi prinsipnya, kita tunggu hasil dari KNKT maupun Polri, dan sebagainya," paparnya.

Dicontohkannya, beberapa waktu lalu, proses hukum sudah dilakukan. Putusan pengadilan pun sudah dijatuhkan. "Kan sudah ada yang diambil proses hukum, ada yang dipenjara satu tahun, ada yang dipenjara enam bulan," bebernya. (Andri Malau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

    Whats New
    Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

    Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

    Whats New
    HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

    HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

    Whats New
    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

    Work Smart
    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

    Whats New
    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Whats New
    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Earn Smart
    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    Whats New
    'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    "Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    Whats New
    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    Whats New
    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Whats New
    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Whats New
    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Whats New
    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Whats New
    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com