Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapepam Tetapkan Multifiling sebagai Efek Syariah

Kompas.com - 20/12/2010, 20:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menetapkan saham PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk sebagai efek syariah berdasar Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-546/BL/2010.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Ahmad Fuad Rahmany dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/12/2010) menyebutkan bahwa berdasar keputusan itu maka saham Multifiling masuk dalam Daftar Efek Syariah.

"Dengan dikeluarkannya Keputusan itu, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-523/BL/2010 tanggal 29 November 2010 tentang Daftar Efek Syariah," kata Fuad.

Ia mengatakan, penetapan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelaahan Bapepam-LK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk.

"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya," paparnya.

Secara periodik, lanjut dia, Bapepam-LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Dijelaskan, review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
    
Keputusan Nomor: Kep-546/BL/2010 tentang Penetapan Saham PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah diterbitkan pada Jumat, 17 Desember 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com