Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMD Harus Jadi Agen Pembangunan Daerah

Kompas.com - 23/12/2010, 14:59 WIB

LAMONGAN, KOMPAS.com - Richard Risambessy, Konsultan Bisnis dari Surabaya saat menjadi penceramah dalam Pembinaan Peningkatan Kualitas SDM Perusahaan Daerah (PD) di Ruang Sasana Nayaka, Pemkab Lamongan, Kamis (23/12/2010) menyatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jangan hanya berfungsi sebagai badan pengelola kekayaan dan aset daerah atau sebagai sumber pendapatan daerah semata.

Tetapi lebih dari itu, BUMD diharapkan bisa menjadi agen pembangunan di daerah. Agar bisa menjadi agen pembangunan daerah BUMD harus dapat dipergunakan sebagai penggerak kondisi bidang ekonomi tertentu.

Selain itu harus memiliki kemampuan manajerial dalam pengeloaan serta dapat dipercaya, memiliki akuntabilitas dan transparan. Ada sejumlah problematika yang dihadapi BUMD terkait dengan regulasi dan legalitasnya.

"Jika mengacu pada Perda dan SK Kepala Daerah, kewenangan manajemen terbatas aksesnya. Terutama dalam hal aksebilitas ketika bernegosiasi bisnis dengan pihak ketiga. Sehingga kesempatan bisnis yang ada tidak bisa di manage dengan baik," katanya.

Jika mengacu pada UU Perseroan, menurut Richard, kewenangan manajemen lebih terbuka luas. Sehingga akses bisnis dengan pihak ketiga lebih leluasa. Demikian pula penilaian kinerja manajemen lebih terukur lewat forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Akses modal kerja lebih terbuka karena adanya kerjasama dengan pihak ketiga. Menjadi pengelola BUMD itu harus visioner dan memiliki jiwa kewirausahaan," ujarnya.

Dia kemudian mencontohkan PD Pasar agar jangan hanya berhenti sebatas sebagai penarik iuran dari pasar-pasar saja. Tapi harus bisa menemukan solusi untuk menggandeng pengembang besar sehingga mau membangun propertinya di Lamongan.

Di Lamongan ada empat BUMD yang dimiliki Pemkab Lamongan yakni PD BPR Bank Daerah Lamongan, PD Aneka Usaha Jaya, PDAM dan yang baru saja berdiri PD Pasar.     

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com