Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

480 Kapal Terancam Penyegelan

Kompas.com - 29/12/2010, 09:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 480 kapal di Indonesia terancam disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena belum memenuhi kewajiban kepabeanan. Penyegelan dilakukan menjelang diberlakukannya asas cabotage pada 2011, yang mewajibkan semua jasa pengangkutan di wilayah pabean Indonesia menggunakan kapal berbendera Indonesia.

Direktur Teknis Kepabeanan dan Cukai Heri Kristiono di Jakarta, Selasa (28/12), menegaskan akan menindak tegas kapal niaga yang beroperasi di perairan Indonesia tanpa dilengkapi surat pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN).

Ia menegaskan, semua kapal ketika masuk ke wilayah Indonesia wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). ”Namun, hingga kini, banyak kapal yang sudah mendapat izin dari Kementerian Perhubungan tetapi belum membayar PPN. Untuk menindaklanjuti hal itu, kapal yang sudah masuk bisa bebas bea masuk, tetapi tetap harus mendapat SKB PPN dari Ditjen Pajak,” ujar Heri.

Indonesian National Shipowner Association (INSA) memperkirakan ada lebih dari 1.000 unit kapal niaga nasional yang beroperasi mengangkut komoditas impor tanpa dilengkapi PIB dan SKB PPN. Dari pemantauan INSA, 35 persen dari kapal itu bergerak di sektor angkutan tug and barge (tongkang), 30 persen angkutan kargo umum, 10 persen angkutan kontainer, dan 25 persen lainnya. (OIN)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com