Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Perketat Periode Penanganan Krisis

Kompas.com - 30/12/2010, 13:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia akhirnya mengeluarkan kebijakan pascakrisis atau exit policy terkait penanganan bank bermasalah. Kebijakan ini memperketat periode penanganan krisis di perbankan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Dulu, belum ada kebijakan penanganan pasar krisis. Bank yang dalam kondisi krisis bisa masuk ke pengawasan di Bank Indonesia (BI), tanpa ada batasan waktu. Namun, dengan kebijakan ini, bank dalam pengawasan intensif maksimal diberi waktu setahun. Namun, bila belum selesai juga, bank diberi kesempatan setahun lagi.

Bila dalam periode itu masih bermasalah, maka bank bersangkutan harus masuk ke pengawasan khusus. Di pengawasan khusus, BI membatasi waktu penyelesaian masalah maksimal 3 bulan. "Dengan batasan ini, diharapkan sistem keuangan nasional lebih sehat karena manajemen bank tidak bisa lagi melakukan penyelewengan," kata Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad saat konferensi pers, Rabu (29/12/2010) sore.

Selain itu, dalam penanganan bank bermasalah, BI berjanji akan memperketat pengawasan. Bank sentral akan meminta komitmen manajemen dan pemilik saham bank tersebut untuk segera menyelesaikan masalah. "Semua ini demi menciptakan industri perbankan yang sehat," tandas Muliaman. (Nina Dwiantika/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com