JAKARTA, KOMPAS.com - Harga jual beras yang tinggi di tingkat petani, hingga melampaui Harga Pembelian Pemerintah atau HPP menyebabkan fungsi HPP 2011 berubah. Awalnya, HPP difokuskan untuk menjaga agar penghasilan petani tidak turun dan merugi, sekarang ditetapkan untuk menjaga agar nilai tukar petani tidak anjlok. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Kamis (6/1/2011).
"HPP itu kembali menjadi instrumen yang melindungi petani. Kalau harga jatuh maka Bulog wajib membeli pada harga petani. Tapi sekarang, harga petani jauh di atas HPP," katanya.
Atas dasar itu, Hatta menegaskan, HPP beras tahun 2011 akan diarahkan menjadi instrumen yang akan menjaga nilai tukar petani agar tidak jatuh.
"Itu karena saat ini harga jual di tingkat petani sudah jauh di atas HPP," ujarnya.
HPP yang berlaku saat ini adalah HPP yang didasarkan atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2009. Dalam Inpres itu ditetapkan bahwa HPP gabah kering giling dan Beras adalah Rp 3.345 dan Rp 5.060 per kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.