Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batasi Usia Kendaraan Umum

Kompas.com - 07/01/2011, 15:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya mengatasi kemacetan lalu lintas terus bergulir. Salah satunya, pemerintah berencana membatasi usia kendaraan angkutan umum maksimal tujuh tahun saja.

Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menjelaskan, upaya itu telah dibahas dalam rapat koordinasi di Istana Wakil Presiden, Rabu lalu (5/1/2011). Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terlibat dalam rencana itu. "Pemprov DKI yang akan jadi percontohan," ujar Kuntoro di Kantor Presiden, Kamis (6/1/2011).

Juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, mengatakan, dalam pertemuan tersebut memang disepakati perlu ada peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur rencana membatas usia angkutan umum. Cuma, pembuatan PP itu mesti matang dan meminta aspirasi semua pihak. Sebab, kebijakan ini harus menimbang kemampuan daerah sebagai pelaksana. Apalagi, usia teknis kendaraan akan berhadapan dengan masalah kelayakan bisnis angkutan umum di daerah. "Maka, masalah ini akan dilihat per daerah," kata Yopie.

Menurut Yopie, Kementerian Perhubungan akan membuat rancangan aturan tentang pembatasan usia kendaraan angkutan umum. Dalam dua bulan ke depan, rancangan tersebut diharapkan selesai.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroso Alimuso mengatakan, mulai Januari ini pihaknya akan membahas secara teknis pelarangan usia kendaraan itu. "Sebenarnya draf RPP-nya sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Draf peraturan tersebut masih perlu disosialisasikan ke masyarakat sebelum ditetapkan menjadi PP. Pembatasan usia maksimal kendaraan umum ini untuk menentukan kelayakan kendaraan digunakan sebagai angkutan umum.

Minta insentif
Danang Parikesit, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mendukung langkah pemerintah melakukan pembatasan usia kendaraan umum maksimal tujuh tahun. Sebab, dari hasil penelitian MTI, bila umur kendaraan lebih dari tujuh tahun, kadar emisi gas karbon makin tinggi. "Selain itu biaya perawatan lebih mahal," ujarnya.

Murphy Hutagalung, pengusaha angkutan umum, juga menilai positif rencana kebijakan pemerintah tersebut. Namun, pemerintah juga harus melihat kenyataan bahwa harga kendaraan (bus) baru cukup mahal.

Belum lagi pajak dan retribusi yang makin memberatkan para pengusaha angkutan umum. "Sebagai jalan tengah, kami minta ada insentif buat pengusaha angkutan umum," ujar Murphy. (Hans Henricus, Petrus Dabu, Fahriyadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com