Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

37 Kementerian/Lembaga Diadukan ke KIP

Kompas.com - 10/01/2011, 17:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA mengadukan 37 badan publik, yang sampai sekarang belum memberikan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) kepada Komisi Informasi Pusat atau KIP.

Ke-37 badan publik ini secara jelas mengabaikan amanat Undang-undang atau UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. "Badan publik masih manganggap DIPA sebagai rahasia negara. Padahal informasi pada DIPA mencakup pagu anggaran dan program, yang perlu diketahui oleh publik, sebagai bentuk pengawasan terhadap uang rakyat yang dikelola oleh badan publik," ujar Uchok Sky Khadafi, Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA di Jakarta, Senin (10/1/2011).

Menurut Uchok, dari 37 badan publik, ada 28 badan publik tidak menanggapi permintaan informasi atau diam saja. Diantaranya Kemendiknas yang memperoleh anggaran terbesar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadikan rujukan badan publik, juga tidak memberikan DIPA.

Bahkan ada tiga badan publik, yakni Kementerian Pertahanan; Kementerian Pemberdayaan Perempuan; serta Kementerian Riset dan Teknologi, dengan tegas menyatakan tidak bisa memberikan DIPA.

Adapun tiga badan publik, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan; Perpustakaan Nasional; dan Lembaga Ketahanan, juga meminta pemohon mengirimkan surat permintaan kembali, padahal surat tersebut sudah diterima sebelumnya.

Dan terdapat dua badan publik, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum, yang memberikan informasi tetapi tidak sesuai dengan yang diminta.

"Yang paling sulit publik mengakses informasi adalah pada lembaga DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Di mana sampai sekarang pun, seknas FITRA belum mendapat respon sama sekali atas permintaan informasi DIPA DPR. Padahal, lembaga legislatif seperti MPR, dan DPD sudah lebih dulu memberikan DIPA," ungkap Uchok.

Dengan demikian, DPR sebagai lembaga legislatif atau lembaga pembuat Undang-undang tidak bisa menjadi tauladan bagi lembaga publik lainnya. DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang telah mengkianati sendiri undang-undang yang dibuatnya.

FITRA juga mengakses informasi di Lemigas seperti dokumen permohonan Perjanjian Kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK), antara pertama PT. Adhi Karya dengan Lemigas, terkait dokumen pekerjaan Revitalisasi Gedung Laboratorium Teknogas; kedua, PT. Sinar Cempaka dengan Lemigas, terkait gedung Laboratorium Aplikasi Produk; dan PT Inti Bendungan Rezeki dengan Lemigas, terkait revitalisasi gedung Laboratorium geofisika, yang sampai sekarang belum direspon oleh KA PPPT MGB Lemigas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com