Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Mandala Mencapai Rp 800 Miliar

Kompas.com - 14/01/2011, 13:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Mandala Airlines telah resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2011) petang.

Nien Rafles Siregar, kuasa hukum Mandala Airlines, menyatakan, berdasarkan berkas permohonan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak Mandala memiliki utang yang tercatat di berkas, yang jika dikonversi totalnya mencapai Rp 800 miliar.

Nilai utang tersebut berasal dari sekitar 271 kreditor. "Asal kreditor bervariasi, baik perusahaan lokal maupun asing," ujar Rafles.

Jumlah utang dan kreditor masih bersifat fluktuatif. Pasalnya, sejalan dengan proses verifikasi, jumlah utang dan kreditor mungkin akan bertambah seiring dengan masuknya tagihan kepada pihak pengurus yang akan ditunjuk. Saat ini Pengadilan Niaga Jakart Pusat telah merekomendasikan Duma Hutapea sebagai pengurus.

Mandala mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara dan akan memulai sidang perdana pada Senin (17/1/2011). Jika permohonan PKPU sementara ini disetujui, Mandala memiliki waktu paling lama 45 hari sejak putusan ditetapkan.

"Mandala pun optimistis permohonan tersebut disetujui mengingat bisnis penerbangan ini masih sangat menjanjikan," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kamis (13/1/2011), Mandala mulai melakukan penghentian seluruh kegiatan operasional penerbangannya, setidaknya selama proses PKPU sementara berlangsung. (Kontan/Fahriyadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com