Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajak Negara Segera Di-"pansus"-kan

Kompas.com - 14/01/2011, 15:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Kerja Perpajakan akan segera merekomendasikan pembentukan panitia khusus perpajakan dalam rapat internal Komisi XI. Rekomendasi ini merupakan hasil rapat internal Panja Perpajakan, Jumat (14/1/2011).

Ketua Panja Perpajakan Melchias Marcus Mekeng mengatakan, rekomendasi ini diputuskan setelah memperoleh laporan Badan Pemeriksa Keuangan tentang hasil pemeriksaan kinerja atas pemeriksaan dan penyelidikan pajak terhadap enam wajib pajak. "Hasil ini akan kami tindaklanjuti hari Kamis pada rapat komisi untuk menyampaikan rekomendasi panja," ungkapnya dalam keterangan pers, Jumat siang.

Anggota Panja Perpajakan, Arif Budimanta, mengatakan, BPK telah menyerahkan laporan pemeriksaan kinerja atas pemeriksaan dan penyelidikan pajak terhadap enam wajib pajak pada 8 Desember lalu. Enam wajib pajak yang disebutkan adalah PT Permata Hijau Sawit, Asian Agri Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Alfa Kurnia, PT Ing Internasional, dan RS Emma Mojokerto.

"Di sini dikatakan bahwa kasus-kasus yang diperiksa dalam laporan ini merupakan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dan sengketa pajak," kata politikus PDI-P ini.

Laporan ini memuat tiga poin hasil pemeriksaan. Pertama, Direktur Jenderal Pajak diminta untuk meningkatkan kinerja. Kedua, terkait dengan UU, Dirjen Pajak diminta segera mengkaji ketentuan peraturan perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195 Tahun 2007 tertanggal 1 Januari 2008 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Imbalan Bunga yang Tidak Sinkron dengan Pasal 17 C UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Ketiga, Dirjen Pajak diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada petugas dan pejabat pajak yang lalai dan tidak taat asas dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan.

Laporan BPK juga menginstruksikan secara tertulis kepada atasan di Direktorat Jenderal Pajak yang terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap petugas terkait agar dalam menjalankan tugasnya senantiasa memerhatikan peraturan yang berlaku.

Mekeng menambahkan, setelah dibawa ke komisi, rekomendasi ini akan dibawa ke rapat paripurna. Selain rekomendasi, menurut politikus Golkar ini, Panja Perpajakan juga meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti pejabat-pejabat pajak yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya dan merekomendasikan kajian kembali terhadap peraturan perundangan perpajakan yang tak sesuai lagi sehingga pendapatan bangsa bisa masuk 100 persen.

"Kita semua tahu, tiga tahun berturut-turut pajak tidak mencapai targetnya dan salah satu penyebabnya adalah modus-modus operandi yang sengaja dibentuk oleh pejabat-jabat untuk keuntungan pribadi. Oleh karena itu, pembentukan pansus ini sangat urgent dan akan dibentuk sesegera mungkin," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com