Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Bayar Denda Rp 15 Miliar

Kompas.com - 18/01/2011, 12:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima pembayaran denda Rp 15 miliar dari PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melalui kas negara.

Hal itu terkait dengan Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran oleh kelompok usaha Temasek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008.

Dalam siaran pers KPPU di Jakarta, Senin (17/1/2011), denda tersebut masuk ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha dengan kode penerimaan 423755.

Pada 2007, KPPU telah memutuskan bahwa Temasek dan delapan perusahaan afiliasinya melanggar Undang-Undang Antimonopoli karena kepemilikan sahamnya di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia, yakni PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel, anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia. KPPU pun meminta investor di Singapura menjual sebagian saham perusahaan afiliasinya masing-masing Rp 15 miliar. (OSA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com