Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Bursa Boleh Titip Transaksi

Kompas.com - 18/01/2011, 14:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengalami permasalahan sistem atau dikenai penghentian sementara (suspen) masih diperkenankan mengikuti transaksi di BEI. Caranya, dengan melakukan titip beli atau titip jual dengan Anggota Bursa (AB) lainnya.

Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu dicermati anggota bursa sebelum melakukan itu dengan merujuk pada perubahan Peraturan No II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Pertama, AB dapat membuat kesepakatan tertulis dengan lebih dari satu AB lain yang akan menerima pesanan titip jual atau beli dari AB yang bermasalah. Akan tetapi, AB hanya dapat memberika pesanan titipan hanya kepada satu AB lain yang telah memiliki kesepakatan tertulis dengan AB bersangkutan.

"Jadi tidak boleh titip ke beberapa AB. Cukup satu, supaya mengontrolnya lebih jelas," jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Wan Wei Yong, Selasa, (18/1/2011).

Kedua, AB yang menerima pesanan titip jual dan atau beli dari AB lainnya wajib menyampaikan laporan kepada Bursa selambat-lambatnya pukul 17:00 pada hari bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi tersebut.

Yong menuturkan, jika ternyata permasalahan sistem bisa diselesaikan sebelum jam perdagangan berakhir di hari yang sama, maka AB yang melakukan penitipan transaki harus tetap melanjutkan penitipan hingga perdagangan usai pada hari itu.

Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle menambahkan, bursa memberi waktu penitipan transaksi kepada AB lain akibat sistem yang bermasalah selambat-lambatnya 20 haribBursa atau satu bulan. Dengan catatan, "Sebelumnya melapor dulu ke Bursa." (Astri Karina Bangun/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com