Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusat Investasi, tapi Tak Bisa Investasi

Kompas.com - 19/01/2011, 13:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tidak dapat bergerak leluasa karena masih ada aturan yang membatasinya dalam menempatkan investasi. Akibatnya, sebagian besar portofolio yang dimiliki perusahaan di bawah naungan Kementerian Keuangan ini hanya terbatas pada layanan kredit, bukan investasi seperti namanya.

"Setelah investasi pembelian saham saat krisis keuangan lalu (tahun 2008), kami belum menanamkan investasi lagi. Aliran dana yang kami salurkan ke daerah hanya dalam bentuk pinjaman," ujar Kepala PIP Soritaon Siregar di Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Pengaturan investasi yang dapat dilakukan PIP tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Dalam PP inilah diatur bahwa PIP diperbolehkan menempatkan dana hanya pada investasi yang tidak menimbulkan kerugian. Semua investasi yang dilakukan PIP harus untung.

Menurut Soritaon, pihaknya berusaha agar pandangan tentang untung rugi dalam investasi tersebut dapat diluruskan. Sebelumnya, seluruh investasi PIP harus untung. Itu harus diubah menjadi diperbolehkan merugi asalkan hasil finalnya menguntungkan. "Sebab, tidak mungkin melakukan investasi tanpa merugi sama sekali dalam perjalanannya," ungkapnya.

PIP dibentuk dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah. Organisasi PIP dalam PMK tersebut dinyatakan dalam bentuk badan layanan umum. Aset yang dikelola instansi ini hingga 31 Desember 2009 mencapai Rp 5,219 triliun atau meningkat 20,73 persen dibandingkan dengan nilai aset pada 31 Desember 2008 yang mencapai Rp 4,32 triliun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com