Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janda Berhias Diunggulkan

Kompas.com - 20/01/2011, 13:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Gugusan kepulauan Janda Berhias di kawasan perairan Kepulauan Riau kembali diunggulkan sebagai daerah yang layak menjadi area perdagangan bebas bersama Batam, Bintan, dan Karimun atau BBK yang memang sudah didorong untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK pertama di Indonesia.

Janda Berhias akan menjadi salah satu ikon dalam promosi BBK sebagai KEK antara Indonesia dan Singapura. "Usulan dari Gubernur (Kepulauan Riau) terkait gugusan pulau Janda Berhias merupakan bagian dari kawasan BBK.

Kajian tentang hal itu sudah komprehensif dan itu kami harapkan dapat kami kembangkan agar lebih kompetitif," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Kamis (20/1/2011) seusai memimpin Rapat Koordinasi tentang Pengembangan KEK di BBK.

Menurut Hatta, kawasan perdagangan bebas (FTZ) Batam akan menjadi tolok ukur bagi Indonesia dalam mengembangkan KEK berikutnya. Atas dasar itu, hal-hal yang menjadi keluhan beberapa perusahaan dalam penyelenggaraan KEK di BBK akan dirapungkan. Salah satu yang sedang diselesaikan adalah masalah masterlist atau daftar utama.

Pemerintah memutuskan untuk membuat masterlist yang berisi barang-barang yang dilarang untuk keluar masuk dari dan ke BBK, adapun barang-barang lainnya diperbolehkan. "Itu yang sedang kami selesaikan sebagai salah satu bagian dari perubahan peraturan pemerintah tentang kepabeanan. Jadi intinya semua barang yang dilarang, selebihnya dibebaskan. Dengan demikian tidak perlu ada masterlist," ujarnya.

Masuknya gugusan pulau Janda Berhias ke dalam kawasan khusus sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun 1984, Presiden Soeharto pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 1984 tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Bonded Warehouse.

Aturan ini menimbang dua hal. Pertama, untuk meningkatkan dan memperlancar usaha pengembangan daerah industri Pulau Batam dipandang perlu untuk menambah wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam Nomor 41 Tahun 1973. Kedua, Pulau-pulau kecil di sekitar Pulau Batam yaitu gugusan Pulau Janda Berhias, Pulau Tanjung Sauh, Pulau Ngenang, Pulau Kasem, dan Pulau Moimoi adalah tepat untuk ditambahkan sebagai wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam serta penetapannya sebagai Bonded Warehouse.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com