Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harusnya Tarif Listrik di Daerah Murah

Kompas.com - 20/01/2011, 15:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan tarif tenaga listrik regional diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Dengan penetapan tarif listrik yang lebih murah dibandingkan rata -rata nasional, maka hal itu akan menarik minat investor untuk membangun industri di daerah tersebut. Namun penerapan tarif listrik regional tidak bisa dilaksanakan karena masih belum ada payung hukumnya.   

Demikian disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Dito Ganinduto, dalam diskusi mengenai Krisis Listrik yang diprakarsai CIDES, Kamis (20/1/2011), di Jakarta. Acara itu juga menghadirkan pembicara ekonom dari INDEF Fadhil Hasan dan Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartato.   

"Pemberlakuan tarif regional dimungkinkan perundang-undangan, sehingga pemerintah daerah harusnya lebih berani agar kita tidak terperangkap oleh penyeragaman tarif," kata Airlangga. Penyeragaman tarif ini utamanya sebenarnya di Pulau Jawa dengan stok listrik paling efisien, sehingga tarif regional seharusnya bisa lebih murah daripada yang lain.  

"Untuk di luar Jawa, daerah itu bisa mendorong tarif yang bisa diterima oleh konsumen dan bisa mendorong pembangunan industri. Sebagai contoh, di Sumatera Selatan yang merupakan lumbung energi, maka daerah itu bisa membangun kemampuannya sendiri. Mungkin tarif listrik di Sumatera Selatan tidak sama dengan di Jawa, tetapi pelanggan di sana tidak masalah asalkan listrik bisa tercukupi," ujarnya.  

Dalam Undang Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 pasal 34 disebutkan, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan perstujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkan pemerintah.

Jika pemerintah daerah tidak bisa menetapkan tarif tenaga listrik, pemerintah akan menetapkan tarif tenaga listrik untuk daerah itu dengan persetujuan DPR RI. Tarif listrik untuk konsumen ditetapkan dengan memerhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen dan pelaku usaha penyediaan tenaga listrik. Jadi, besaran tarif listrik itu bisa ditetapkan berbeda di setiap daerah dalam suatu wilayah usaha.  

Namun, menurut anggota Komisi VII DPR RI Dito Ganinduto , tarif listrik regional itu masih terkendala oleh tidak adanya peraturan pemerintah sehingga belum bisa diterapkan secara nasional. "Padahal aturan perundangan tentang kelistrikan sudah ada sejak tahun 2009, seharusnya kebijakan itu sudah diimplementasikan satu tahun setelah UU diterbitkan," kata dia menegaskan.  

"Pemerintah seharusnya segera merealisasikan aturan pelaksanaannya agar tarif regional bisa segera diimplementasikan. Jadi nantinya bisa jadi tarif listrik antar daerah bisa berbeda-beda. Sebaiknya tarif listrik provinsi lebih murah daripada di ibukota, dan berlaku bagi listrik swasta maupun PLN," kata dia. Sebagai contoh, tarif listrik di Bogor bisa lebih murah dibandingkan di Jakarta.   Saat ini tarif listrik regional sudah diuji coba untuk diterapkan di Batam dan Tarakan. Tarif listrik di daerah itu Rp 1.030 per kWh, jadi lebih mahal daripada tarif listrik nasional yang sebesar Rp 729 per kWh. Sampai sekarang masih berjalan, dan masyarakat setempat tidak protes, karena mereka merasa kebutuhan listrik terpenuh, ujarnya menambahkan.  

Beberapa aspek yang memengaruhi besaran tarif listrik di daerah adalah, kemampuan ekonomi masyarakat di daerah itu. Jika tarif listrik murah, maka hal itu bisa menarik minat investor untuk membangun industri di daerah tersebut yang pada akhirnya akan menimbulkan efek domino seperti menyerap tenaga kerja, mengurangi arus urbanisasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.  

"Di daerah yang dekat dengan sumber gas, misalnya, maka biaya pokok penyediaan listrik relatif murah. Jadi, tarif listrik di daerah yang dekat dengan sumber energi itu bisa lebih rendah dibandingkan daerah yang jauh dari sumber gas. Agar tidak ada keluhan dari pelanggan, PLN harus memperbaiki pelayanan, terutama bagi daerah dengan tarif listrik lebih mahal dari tarif rata-rata nasional," ujarnya.  

Jadi nantinya berlaku subsidi silang antar daerah. Pemerintah pusat akan mengalokasikan subsidi listrik lebih besar pada daerah tertinggal untuk menurunkan tarif listrik regional. "Ini tentu masih harus dikaji lebih lanjut. Jika kebijakan ini sudah diterapkan, maka tidak perlu lagi ada capping atau kenaikan maksimal TDL," kata Dito.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com