Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim "Refund" Tiket Mandala Tertunda?

Kompas.com - 21/01/2011, 15:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk Duma Hutapea sebagai pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Mandala Airlines. Tanggung jawab utama dari pengurus adalah melindungi seluruh aset Mandala Airlines dan juga klaim dari kreditor selama 45 hari sejak permohonan PKPU dikabulkan agar manajemen dapat fokus menyusun rencana restrukturisasi perusahaan.

Dengan adanya pengurus, secara hukum semua pengeluaran perusahaan, termasuk di antaranya pengembalian uang tiket kepada calon penumpang, harus mendapatkan persetujuan pengurus. “Kami telah mengumpulkan semua klaim pengembalian uang tiket yang diajukan oleh calon penumpang dan menyerahkannya kepada Ibu Duma,” ujar Presiden Direktur Mandala Airlines Diono Nurjadin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (21/1/2011).

Menurut Diono, Duma telah menginformasikan bahwa dirinya perlu melakukan verifikasi atas semua klaim sebelum memberikan persetujuannya. "Mengingat ribuan jumlah klaim yang masuk, proses verifikasi dan persetujuan akan memakan waktu beberapa lama meskipun kami juga telah ikut memberikan bantuan agar pengembalian uang tiket ini dapat dilakukan secepatnya,” ujar Diono.

Diono mengatakan, hal tersebut telah dikomunikasikan juga kepada seluruh calon penumpang melalui SMS, akun Twitter @mandalaair, dan situs web Mandala Airlines. "Kami meminta maaf atas adanya penundaan ini, tetapi kami harus patuh terhadap hukum yang berlaku,” katanya.

Pada 17 Januari 2011, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan PKPU Mandala Airlines sekaligus memberikan kesempatan bagi manajemen untuk menyusun rencana bisnis baru dalam rangka restrukturisasi perusahaan. “Proses restrukturisasi Mandala Airlines saat ini telah berjalan sesuai rencana. Dalam beberapa minggu ke depan, kami akan bertemu dengan para kreditor dan kami berharap dapat segera mengumumkan rencana restrukturisasi dalam waktu dekat,” ujar Diono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com