Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Capping" Listrik Berbau Kolusi?

Kompas.com - 27/01/2011, 11:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menengarai adanya praktek kolusi dalam kebijakan capping ( kenaikan maksimal) tarif listrik untuk bisnis dan industri yang ditetapkan sebesar 18 persen. Bila hal ini terbukti, lembaga swadaya masyarakat tersebut akan membawa masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“PLN jangan lagi terjebak karena memberikan privillage kepada sekelompok orang tapi merugikan negara. Sebelum melanggar terlalu jauh, jalankan saja peraturan yang ada,” kata Koordinator Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas Kamis (27/1/2011) menanggapi adanya tarik ulur antara pengusaha dan PLN soal pencabutan capping 18 persen untuk pelanggan industri dan bisnis.

Menurutnya ada tiga hal yang harus dicermati dalam kebijakan capping 18 persen. Pertama, pemerintah jelas-jelas melanggar aturan yang dibuatnya sendiri tentang tarif dasar listrik, yakni Permen ESDM No 07 tahun 2010. Kedua, terjadi disparitas harga antar pelanggan, padahal produk yang dijual sama sehingga berpotensi melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Usaha Tidak Sehat.

Dan ketiga, negara harus menambah subsidi hingga Rp 1,8 triliun yang hanya dinikmati sekitar 25 persen pelanggan industri dan bisnis.

Firdaus mengingatkan, besar kemungkinan PLN melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor karena dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Menurutnya, PLN harus memberi pelayanan yang sama kepada semua pelanggan dengan asas keadilan. "Jangan biarkan sebagian pengusaha dininabobokkan oleh tarif listrik yang lebih murah akibat adanya capping, sementara sebagian pengusaha lain merasa dirugikan akibat turunnya daya saing," tegasnya,

“Ini tantangan bagi PLN. Di satu sisi PLN ditekan oleh ketidak-konsistenan pemerintah dalam menjalankan aturan, di sisi lain PLN berhadapan dengan kewajibannya sebagai perusahaan yang menjual listrik kepada pelanggan dengan aturan-aturan bisnis yang jelas,” ujar Firdaus.

Kebijakan capping menyusul kenaikan TDL pertengahan tahun lalu menuai protes dari sejumlah pengusaha karena terjadinya perbedaan harga beli listrik. Pengusaha yang merasa dirugikan karena harus membayar dengan harga lebih tinggi protes karena daya saing dalam industri yang sama jadi berkurang. Sedangkan pengusaha yang menikmati capping juga protes karena merasa penghapusan capping akan membuat daya saing mereka berkurang.

Untuk mengatasi polemik tersebut, PLN melayangkan surat kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada 11 Januari 2011 yang intinya meminta pandangan lembaga tersebut. Saat ini KPPU tengah mengadakan menyidikan untuk melihat kemungkinan terjadinya pelanggaran dan sudah meminta keterangan direksi PLN dan beberapa pengusaha. Rencananya KPPU juga akan memanggil pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com