Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKP Audit 487 Kasus

Kompas.com - 27/01/2011, 12:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP mencatat telah mengaudit investigasi terhadap 487 kasus dugaan tindak pidana korupsi pada periode 2008-2010. Jumlah kerugian negara atau daerah mencapai Rp 939,04 miliar dan 11,66 juta dollar AS. Dari seluruh kasus tersebut 95 diantaranya atau 19,51 persen dari total sudah diputus di pengadilan.

Demikian dilaporkan BPKP dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BPKP, Jalan Pramuka Nomor 33, Jakarta, Kamis (27/1/2011).

Deputi Bidang Investigasi BPKP Suradji mengatakan, audit investigasi ini merupakan audit yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan tertentu yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Kegiatan yang berimplikasi korupsi itu harus memenuhi tiga unsur.

Pertama, ada penyimpangan terhadap ketentuan berlaku, baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri. Kedua, ada unsur kerugian keuangan negara. Ketiga, adanya unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau kelompok atau golongan. "Salah satu unsur itu saja tidak terpenuhi, maka audit atas kegiatan itu tidak dikategorikan sebagai audit investigasi," ujarnya.

Pada periode yang sama, BPKP juga membantu kementerian dan lembaga lain untuk menghitung kerugian keuangan negara atau daerah. Jumlah kasus perhitungan mencapai 1.333 kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian keuangan negara atau daerah mencapai akumulasi dalam berbagai matau uang.

Nilai kerugian yang dihitung adalah Rp 5,33 triliun; 46,79 juta dollar AS; 4,22 juta ringgit Malaysia; 0,002 juta poundsterling; 10,28 juta yuan; dan 5,25 juta baht. Dari jumlah tersebut, sebanyak 428 kasus atau 32,11 persen sudah diputusa pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com