Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BM Terigu Bebas Hingga 31 Desember 2011

Kompas.com - 28/01/2011, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan menteri keuangan atau PMK Nomor 13/PMK.011/2011 yang menetapkan tarif bea masuk untuk komoditas kedelai dan tepung terigu ditetapkan nol persen. Dengan demikian setiap impor kedelai dan tepung terigu dibebaskan dari pungutan bea masuk hingga 31 Desember 2011.

Hal tersebut diungkapkan dalam Paparan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro berjudul Pencapaian Kinerja Ekonomi 2011 dan Mitigasi Risiko Inflasi 2011. Bahan paparan ini diterima Kompas di Jakarta, Jumat (28/1/2011).

Dalam paparan tersebut disampaikan bahwa pada tahun 2008 sebenarnya sudah ada penurunan bea masuk untuk kedelai yang dilakukan untuk menjaga kestabilan harga kedelai di dalam negeri. Penurunan tarif bea masuk kedelai saat itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi dampak yang lebih parah akibat kenaikan harga kedelai internasional. Saat itu, penurunan tarif bea masuk kedelai ditetapkan dalam PMK Nomor 01/PMK.011/2008.

Adapun dalam PMK Nomor 13/PMK.011/2011 ditetapkan bahwa tarif bea masuk untuk kedelai akan kembali dinaikan pada 1 Januari 2012. Saat itu, tarif bea masuk kedelai dinaikkan menjadi lima persen. Langkah ini dilakukan untuk mendukung program swasembada kacang kedelai pada tahun 2014. Ketentuan yang sama juga diberlakukan untuk produk tepung terigu.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah menerbitkan PMK Nomor 241 tahun 2010 tentang pos tarif beras masuk untuk beras. Pos tarif bea masuk untuk beras tersebut juga ditetapkan menjadi nol persen untuk menghindari tekanan harga beras di dalam negeri. PMK ini menyatakan dengan tegas bahwa penurunan bea masuk beras hanya diberlakukan hingga 31 Maret 2011, dan akan dinaikan menjadi Rp 450 per kilogram mulai 1 April 2011. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com