Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Presiden Akan Jadi Patokan

Kompas.com - 31/01/2011, 12:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan akan menjadikan gaji Presiden Republik Indonesia sebagai benchmark atau tolok ukur gaji dan penghasilan pejabat negara lain, dari Ketua DPR hingga wakil bupati.

Hal itu dipandang penting karena beban kerja Presiden merupakan yang terbesar dan terberat dibandingkan pejabat negara lain.

"Kalau kita ingin merngubah gaji atau remunerasi, itu harus dikaitkan dengan level pekerjaannya (job grade). Jadi, gaji dikaitkan dengan pertanggungjawabannya. Dan basis 100 persennya itu ada di presiden kemudian nanti menteri, misalkan 60 persen dari gaji presiden dan mungkin gubernur 50 persen dari presiden. Semua itu perlu proses kalibrasi," ujar Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di Jakarta, Senin (31/1/2011), seusai menghadiri rapat koordinasi tentang persiapan kunjungan presiden ke Nusa Tenggara Timur, yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

Menurut Agus, gaji presiden saat ini jauh dari layak. Penghasilan presiden yang diterima selama ini Rp 62 juta per bulan sebagai total take home pay (penghasilan bersih yang dibawa ke rumah). Meskipun beban kerjanya menjadi yang terberat, presiden tidak mendapatkan tunjangan tambahan.

Adapun pejabat negara lain, seperti anggota DPR, bisa memperoleh take home pay yang jauh lebih tinggi dari presiden. Begitu juga dengan gubernur di beberapa provinsi yang dilaporkan mendapatkan take home pay terlalu tinggi karena lebih tinggi di atas rata-rata take home pay gubernur lain.

"Presiden tuh hanya dapat gaji pokok. Tunjangan-tunjangan yang lain tuh presiden tidak ngambil. Akan tetapi, pejabat-pejabat yang lain itu ada yang mendapatkan tunjangan-tunjangan yang lain. Jadi ini perlu ada penyelarasan," katanya.

Agus menekankan bahwa penyesuaian gaji pejabat negara itu akan menghasilkan penetapan yang adil. Nantinya, jika ada pejabat negara yang merasa penghasilannya sudah terlalu besar dan mengembalikan gajinya itu, dipersilakan. Namun, Kementerian Keuangan tidak ingin sikap pejabat itu menunda kebijakan penyesuaian gaji tersebut.

"Ketua-ketua pengadilan yang ada di daerah dan gaji pokok gubernur dan bupati rendah sekali, tetapi bukan berarti penerimaannya rendah. Penerimaan mereka tinggi karena ada tunjangan-tunjangan, tetapi ada provinsi tertentu yang gubernurnya tidak punya tunjangan lain karena memang tidak berhasil menghimpun pendapatan asli daerah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com