Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditekan Batas Waktu, BPK Ikat Kementerian

Kompas.com - 01/02/2011, 13:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Badan Pemeriksa Keuangan mengikat kementerian dan lembaga dalam kerja sama penukaran informasi elektronik. Langkah ini dilakukan karena BPK hanya diberi waktu dua bulan untuk menyelesaikan audit atas seluruh laporan keuangan kementerian dan lembaga yang mengelola aset Rp 2.000 triliun.

"MoU (nota kesepahaman) ini dilakukan terkait akses data dalam rangka pemeriksaan keuangan negara supaya transparan. Audit yang harus kami lakukan mencapai 2.547 audit, dari laporan keuangan pemerintah pusat, daerah, DPR, hingga BPKP," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di Jakarta, Selasa (1/2/2011), saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman BPK dengan beberapa kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Perekonomian.

Menurut Hadi, BPK diwajibkan mengaudit 603 entitas, di mana 524 di antaranya adalah pemerintah daerah dan 78 lainnya merupakan entitas pemerintah pusat. Total nilai anggaran yang diaudit Rp 440 triliun.

"BPK berwenang mengakses data dan informasi dalam rangka pemeriksaan. Maka, kami mencoba menjelaskan soal sinergi. Saya sudah menjelaskan BPK Sinergi mulai Desember 2010, tetapi belum memperoleh dukungan. Namun, pada 21 Januari 2011 kami menjelaskan lagi soal BPK Sinergi, barulah ada reaksi dari presiden," ujarnya.

Untuk mengembangkan informasi yang lengkap secara langsung dari kementerian dan lembaga itu digabungkan dalam induk data yang disebut sebagai e-BPK. Induk data ini dikembangkan dengan dana yang relatif rendah, yakni Rp 23 miliar-Rp 25 miliar. "Jumlah itu jauh lebih kecil dibandingkan ukuran ekonomi Indonesia. Dengan e-BPK, kami bisa tukar-menukar ilmu, tukar-menukar informasi, kami juga bisa menempatkan orang BPK di Australia dan Amerika bukan sekadar pelatihan, melainkan juga menjadi auditor," ujar Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com