Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Pertanyakan Intervensi Komwas ke Bea Cukai

Kompas.com - 02/02/2011, 13:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Intervensi Komisi Pengawas Perpajakan atau Komwas Perpajakan ke wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipertanyakan Komisi XI DPR RI.

Pengawasan Komwas hingga ke pemeriksaan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok, selama ini dinilai berlebihan. "Rohnya, Komwas ini dibentuk untuk mengawasi perpajakan, sehingga posisinya hanya mengawasi Ditjen Pajak bukan Ditjen Bea dan Cukai," ujar Ketua Badan Anggaran DPR RI sekaligus anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Rabu (2/2/2011) dalam Rapat Kerja Menteri Keuangan Agus Martowardojo dengan Komisi XI DPR RI.

Menurut Melchias, dasar pembentukan Komwas Perpajakan adalah Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP Nomor 28 tahun 2007 dan telah diubah menjadi UU Nomor 16 tahun 2009.

Komwas dibentuk karena sebelumnya wajib pajak selalu ditempatkan pada posisi yang lebih lemah dibandingkan fiskus atau petugas pajak. "Wajib pajak selalu diberitakan sebagai pihak yang salah. Sementara yang benar hanya fiskus. Atas dasar itulah kami mengubah roh UU pajak dengan membentuk Komwas Perpajakan. Kami menegaskan bahwa posisi wajib pajak sama dengan fiskus," ujarnya.

Atas dasar itu, Melchias menegaskan, aturan yang mengatur kewenangan Komwas untuk memeriksa kinerja Ditjen Bea dan Cukai, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 tahun 2011, harus dicabut. Itu dikarenakan PMK tersebut sudah menyalahi UU KUP sendiri. "Yang paling pasa adalah PMK Nomor 54 tahun 2008. Kalau tidak dicabut, saya meminta Komisi XI membuat keputusan politik yang membatalkan PMK 133 itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com