Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Ditjen Pajak Resah

Kompas.com - 02/02/2011, 19:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan pegawai Direktorat Jenderal Pajak merasa resah dengan nasib mereka akibat munculnya aturan baru yang mengatur sanksi bagi aparat pajak yang terbukti salah menghitung besaran pajak yang dapat ditagihkan kepada wajib pajak. Aturan tersebut membuat nasib mereka terasa seperti di ujung tanduk karena setiap saat bisa dijatuhi hukuman berat.

"Namun, saya sudah bertemu dengan semua jajaran di Ditjen Pajak. Saya sudah jelaskan semuanya, dan mereka sudah menjadi tenang dan mengerti duduk permasalahannya," ujar Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany di Jakarta, Rabu (2/2/2011).

Aturan yang sempat membuat resah para petugas pajak tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan atau KMK Nomor 10/KMK.03/2010 tertanggal 11 Januari 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengenaan Sanksi Sesuai Peraturan Pasal 36A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana Telah Diubah Beberapa kali dan Terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa petugas pajak yang lalai atau dengan segaja salah menghitung utang pajak akan diberi sanksi yang diatur dalam aturan kepegawaian atau undang-undang lainnya.

Akibat terbitnya aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo tersebut, sempat beredar rancangan pernyataan sikap di kalangan karyawan Ditjen Pajak. Rancangan pernyataan sikap tersebut antara lain mengungkapkan bahwa pegawai Ditjen Pajak meminta perlindungan hukum kepada pimpinan Ditjen Pajak atas terbitnya KMK Nomor 10/2011 tersebut. Mereka meminta perlindungan terutama dalam kaitan Penelaah Keberatan Pajak serta kejelasan posisi Penelaah Keberatan berkaitan dengan terbitnya KMK itu.

Sebelumnya, Mohammad Tjiptardjo (ketika masih menjabat sebagai Ditjen Pajak sebelum digantikan Fuad Rahmany) mengungkapkan, ada 15.000 aparat Ditjen Pajak (DJP) di seluruh Indonesia yang rawan melakukan penyelewengan. Umumnya, mereka berada di bidang pemeriksaan, account representative (AR), juru sita, dan penelaah keberatan dan banding. Di bidang pemeriksaan ada 4.500 orang, account representative 5.000, dan sisanya adalah juru sita dan penelaah keberatan hingga jumlahnya mencapai 15.000. (Kompas.com, 30 Maret 2010).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com